Bisnis.com, PALEMBANG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kantor Wilayah II mencatat persekongkolan tender mendominasi laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sepanjang tahun 2022.
Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, mengatakan pihaknya menerima sebanyak 20 laporan dugaan yang melanggar undang-undang (UU) di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
"Dari 20 laporan yang masuk, 19 laporan terkait dugaan pelanggaran pasal 22 mengenai persekongkolan tender, terutama di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel)," katanya dalam keterangan pers, Jumat (6/1/2023).
Sedangkan satu lporan lainnya merupakan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pasal 19 tentang penguasaan pasar oleh perusahaan pelayaran (shipping line) di Provinsi Lampung.
Wahyu menerangkan tingginya laporan dugaan pelanggaran pasal 22 (UU No.5/1999) tentang persekongkolan tender, pihaknya pun meningkatkan sosialiasi.
"Sosialisasi terkait larangan persekongkolan tender sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 (UU No.5/1999), baik kepada panitia pengadaan barang dan jasa dan pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa di 5 provinsi wilayah kerja," katanya.
Dia menegaskan bahwa KPPU bakal meningkatkan proses penegakan hukum. Tujuannya, tak lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar dan menjadi warning bagi pelaku usaha lainnya.
Wahyu menambahkan, sepanjang tahun 2022 KPPU Kanwil II juga melaksanakan dua penanganan perkara inisiatif, yaitu perkara inisiatif terkait pelanggaran perjanjian penetapan harga daging sapi di Provinsi Lampung. Perkara itu berakhir melalui advokasi dengan komitmen adanya perubahan perilaku oleh terlapor.
Kedua, penelitian inisiatif terkait dugaan perjanjian penetapan harga depo kontainer di wilayah Provinsi Lampung, yang saat ini prosesnya masih berjalan.