Bisnis.com, BATUSANGKAR - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menghadirkan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanah Datar. Program tersebut bentuk upaya kejaksaan menerapkan kearifan lokal dalam menangani persoalan hukum.
Kejati Sumbar Yusron menyebutkan Rumah Restorative Justice dapat berperan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di nagari/desa dengan sistem perdamaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Memang tidak semua perkara pidana harus diteruskan melalui proses hukum. Nah di program Rumah Restorative Justice ini menunjukan bahwa persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, tentunya dengan memenuhi syarat yang telah diatur," katanya, Senin (21/11/2022)
Yusron menjelaskan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadaan Restorative dengan itu Kejaksaan melakukan terobosan hukum dengan kearifan lokal yang telah dan berkembang di masyarakat.
"Berdasarkan peraturan tersebut, kejaksaan mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah koordinasi hukum dan penyelesaian perkara di luar peradilan terlebih dahulu," ujarnya.
Pada aturan tersebut harus mengetahui syarat dan ketentuan yaitu pelaku pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana dibawah lima tahun, adanya perdamaian pelaku dengan korban dan kerugian korban di bawah Rp2 juta atas kerugian.
Yusron juga berharap, Rumah Restorative Justice di dua nagari ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas.
Selain itu, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yakni untuk memulihkan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan melalui program dari kejaksaan itu merupakan sinergi Pemerintah Nagari, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat.
“Dengan didirikannya Rumah Restorative Justice di Tanah Datar, kita berharap dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di daerahnya masing-masing, yakni diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” ungkapnya.
Eka menegaskan keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan ke keadaan semula.
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan Camat, Wali Nagari dan jajarannya, serta tokoh masyarakat dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Tanah Datar,” tuturnya.
Kedepannya, Bupati juga berharap Rumah Restorative Justice minimal ada di setiap kecamatan, untuk mohon arahan dan nasehat dari jajaran Kejari dalam penyelesaian perkara, pemerintah Tanah Datar menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice.
Di Kesempatan tersebut Bupati Eka Putra juga sampaikan semoga dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa membawa kemajuan dalam penegakan hukum di Tanah Datar dengan mengedepankan keadilan dan kekeluargaan.