Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambak Udang Vaname di Sumbar Tumbuh Pesat, Pemda Atur Kawasan Usaha Melalui RTRW

Kawasan tambak udang vaname di Sumbar tersebar di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, dan Kota Padang.
Udang vaname/Antara
Udang vaname/Antara

Bisnis.com, PADANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat menyatakan kawasan tambak udang yang tersebar di 4 kabupaten dan kota di telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kepala DKP Sumbar Desniarti mengatakan di Sumbar kawasan tambak udang vaname tersebar di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, dan Kota Padang.

"Dulu sempat terganjal adanya izin. Karena di dalam RTRW tidak ada yang menentukan kawasan perikanan di kawasan pantai. Nah sekarang masing-masing daerah itu sudah membuat RTRW, sehingga telah ditentukan kawasan mana yang diperbolehkan dibuat tambak udang vaname," katanya kepada Bisnis, Selasa (11/10/2022).

Dia menyebutkan pada tahun-tahun sebelumnya tambak udang vaname di Sumbar bisa dikatakan mengantongi izin. Bahkan ada pihak investor mendirikan tempat tambak udang terlebih dahulu, setelah itu baru melapor ke pemerintah setempat.

Menurutnya cara itu sebenarnya kurang tepat. Karena seharusnya sebelum dibuat tambak udang, izin dan koordinasi lah terlebih dahulu dilakukan. Setelah barulah dimulai pembangunan kawasannya.

"Ujung-ujungnya pemda menegur mereka. Karena di dalam RTRW belum ada aturannya. Tapi sekarang, alhamdulillah RTRW dari masing-masing pemda telah dikeluarkan pada awal tahun 2022. Akhirnya telah menentukan titik mana saja yang diperbolehkan kawasan tambak udang," jelas dia.

Desniarti mengatakan alasan diperlukannya RTRW mengatur kawasan tambak udang vaname itu, agar tidak bertentangan dengan izin lingkungan dan aturan pengelolaan wilayah pantai.

"Kalau dinas lingkungan hidup kan ada mengatur soal itu yakni 100 meter dari bibir meter tidak ada yang boleh mendirikan bangunan atau sejenisnya. Kita di DKP memang tidak punya aturan, tapi mengikut aturan dinas lingkungan hidup, ada aturan yang harus diikuti," ungkapnya.

Untuk itu perlu adanya RTRW, sehingga usaha tambak udang yang didirikan itu tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan, maupun bagi ekosistem laut.

"Jadi dengan adanya RTRW itu tidak semua wilayah di sepanjang bibir pantai boleh bangun tambak udang vanamenya. Tapi ada titik tertentu saja yang diberi izin melalui RTRW itu," jelas Desniarti.

Potensi Usaha Tambak Udang

Desniarti mengatakan pentingnya ada RTRW itu karena cukup pesat perkembangan usaha tambak udang di Sumbar. Setidaknya dari 4 kabupaten dan kota itu ada lebih dari 80 titi tambak udang.

Pesatnya perkembangan tambah udang vaname itu, mengingat pasar nya cukup menjanjikan. Selain mengisi pasar lokal maupun nasional. Ternyata udang vaname di Sumbar juga telah di ekspor.

"Udang vaname di Sumbar masuk pasar ekspor, seperti Malaysia, Singapura, dan Eropa," tegas Desniarti.

Dikatakannya produksi udang vaname di Sumbar diperkirakan mencapai ratusan ribu ton per tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper