Bisnis.com, PALEMBANG -- Lokasi semburan minyak di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, yang mengalir deras sejak Rabu (14/9/2022) lalu kini berangsur terkendali pada Jumat (16/9/2022).
Diketahui, lokasi semburan minyak akibat pengeboran secara ilegal tersebut berada tidak jauh dari SMA Negeri 2 Keluang. Akibat semburan minyak yang mencapai ketinggian hingga 10 meter itu aktifitas belajar di SMAN 2 Keluang terpaksa diliburkan sementara.
Camat Keluang Debby Heryanto menagatakan saat ini aktivitas sekolah sudah berjalan normal lantaran semburan minyak telah terkendali.
"Sesuai arahan bupati, kami berjibaku turut mensterilkan lokasi dan andil menghentikan semburan minyak," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Debby, jajaran Forkopimcam dan peralatan seadanya tetap siaga khawatir semburan minyak kembali terjadi.
"Kami tetap berjaga di area sekirar semburan, dan warga tidak diperbolehkan mendekati lokasi karena distrerilkan," katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan dirinya terus berkoordinasi dengan Forkopimda Muba untuk memastikan lokasi semburan minyak di Keluang tidak menimbulkan potensi kebakaran dan korban jiwa.
"Makanya yang paling prioritas kami lakukan di Muba ini evakuasi masyarakat, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Keselamatan warga paling utama," katanya.
Apriyadi mengaku, ketika mendapatkan informasi semburan minyak tersebut yang tak jauh dari lokasi sekolah Pemkab Muba melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba langsung menginstruksikan pihak sekolah untuk libur sementara dari aktifitas belajar.
"Pagi ini kita pantau karena lokasi semburan bisa dikendalikan jadi aktifitas sekolah kembali berjalan seperti biasa," katanya.
Dia mengemukakan, Forkopimda dan pihak terkait di Kabupaten Muba memiliki komitmen yang tinggi untuk menuntaskan persoalan illegal drilling dan ilegal refinery.
"Semoga ke depan akan ada solusi yang pasti dari Pemerintah pusat agar kejadian ini tidak terus terjadi," harapnya.
Apriyadi menyebutkan, pihaknya terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal.
"Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu pemerintah daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan," katanya.