Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (Bank Riau Kepri) resmi melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau disingkat Bank Riau Kepri Syariah dengan call sign BRK Syariah.
Direktur Utama BRK Syariah Andi Buchari menjelaskan logo Bank Riau Kepri ikut berubah dengan nuansa warna merah, kuning dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak Melayu dan Perahu Lancang Kuning. Adapun tagline BRK Syariah adalah “Berkah untuk Semua”.
Peresmian BRK Syariah sekaligus perubahan Nama dan Logo tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis (25/8/2022) langsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah.
Selain kehadiran Wapres, acara juga dihadiri langsung oleh para tamu dan tokoh penting, selain tentunya para pemegang saham BRK Syariah sendiri yang terdiri dari Gubernur/Bupati/Wali Kota di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Selain sekitar 200 undangan VVIP dan VIP yang hadir langsung, acara ikut dihadiri oleh tak kurang dari 1000 undangan yang hadir secara virtual/online.
“Selain berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan, kami juga mohon doá restu serta dukungan terus ke depan dari seluruh masyarakat, para nasabah, otoritas, pemegang saham serta semua pihak untuk BRK Syariah," ujarnya dalam siaran pers Kamis (25/8/2022).
Dia melanjutkan dengan Spirit 3K atau Konversi-Kinerja-Kultur dan Strategi Transformasi 5.0 BRK Syariah (akronim B-R-K-S), insyaAllah BRK Syariah akan berupaya untuk menjadi motor penggerak, sebagai Pemicu sekaligus Pemacu Ekosistem Syariah di kawasan, terutama dalam mendukung pengembangan Potensi Ekonomi tempatan menuju negeri yang Baldatun Thoyibatun Warrobbun Ghofur.
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa izin OJK untuk BRK Syariah diterima pada 04 Juli 2022. Setelah itu pihaknya langsung memproses berbagai hal untuk izin system pembayaran dari Bank Indonesia, hal-hal terkait dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak dan lain-lain.
Alhamdulillah seluruh proses telah difinalisasi dengan support begitu besar dari berbagai pihak. Untuk itu secara tulus pihaknya menyampaikan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Ditjen Pajak, para Pemegang Saham, DPRD, seluruh pemangku kepentingan, serta kepada segenap Insan BRK Syariah atas soliditas dan juga kerja keras-cerdas-ikhlas.
Peresmian BRK Syariah yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil dari serangkaian proses panjang dan detil, setahap demi setahap, mulai dari hal-hal bersifat strategis hingga ke hal-hal yang sangat teknis. Seluruhnya dilakukan mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada, baik Peraturan OJK, Bank Indonesia, UU Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah untuk Perubahan Anggaran Dasar BRK, serta pemenuhan berbagai prosedur dan ketentuan lain yang terkait.
“Alhamdulillah, berkat dukungan kuat para Pemegang Saham, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forkopimda, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Seluruh Pemangku Kepentingan Lainnya, yang dirajut oleh Soliditas Pengurus dan segenap Insan BRK, Allah SWT mengijinkan dan menakdirkan, sampailah kita di pintu gerbang Hijrah menjadi BRK Syariah, tepat di Bulan Muharram 1444 Hijriah, yang bertepatan pula dengan Bulan Hari Jadi Provinsi Riau, serta Bulan Berkah Proklamasi Kemerdekaan RI," ujar Andi.
Dia menambahkan perubahan kegiatan usaha atau konversi BRK Syariah, setidaknya dilatarbelakangi oleh 3 alasan utama, yaitu alasan Sosiologis, alasan Ekonomis dan alasan Yuridis. Dijelaskannya, alasan Sosiologis yang dimaksud yakni Adat bersandi Syara’ yang telah menjadi bagian dari keseharian sosial Masyarakat Bumi Melayu, Riau-Kepri. Hal ini menjadi inspirasi sekaligus aspirasi yang diserap oleh Bapak Gubernur dan seluruh Pemegang Saham BRK, yang memutuskan dilakukannya Konversi secara penuh menjadi BRK Syariah.
Selanjutnya, Ekonomi dan Keuangan Syariah telah menjadi tren dan sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam lingkup Global Halal Economy dan perkembangan Industri Halal bukan hanya di negara Muslim, tetapi juga di negara Muslim Minority seperti Amerika dan Eropa. Sudah sewajarnya pihaknya harus mengambil manfaat dari Fenomena Global tersebut (Alasan Ekonomis).
"Adapun untuk alasan Yuridis adalah amanat UU Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008. Selain alasan-alasan tersebut, yang tak kalah penting dan bahkan sebagai simpul adalah Alasan Teologis yakni kaidah ushul fiqih Darúl Mafaashid, tujuan kemaslahatan Perbankan Syariah untuk menghindari kemudharatan sebagai Maqoshidus Syar’íyah, dalam rangka berharap Keberkahan dari Allah SWT."