Bisnis.com, PEKANBARU -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan langsung konversi Bank Riau Kepri menjadi BRK Syariah, yang berlangsung di Menara Dang Merdu Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
Wapres Ma'ruf menekankan bahwa setelah resminya BRK Syariah melakukan konversi ini, bukanlah menjadi akhir perjalanan panjang dalam mendorong tumbuh kembangnya perekonomian syariah di Tanah Air.
"Di balik peresmian Bank Riau Kepri Syariah yang kita saksikan hari ini, terdapat sebuah perjalanan panjang melewati proses konversi. Momentum peresmian Bank Riau Kepri Syariah ini bukanlah menandakan akhir dari perjalanan. Justru ini adalah awal dari kemudi syariah, yang diharapkan akan memacu laju semakin kencang, semakin terarah dan semakin berkah," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (25/8/2022).
Menurut Ma'ruf, untuk mengawali langkah Bank Riau Kepri Syariah kedepan, setidaknya ada tiga hal yang ingin ditekankan. Pertama, Bank Riau Kepri Syariah harus hadir sebagai penyokong dan penguat pertumbuhan semua sektor ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Berbagai skema pembiayaan bagi pelaku industri halal, baik yang berskala besar maupun UMKM, perlu terus dikembangkan. Demikian pula ketersediaan layanan penghimpunan dan penyaluran dana sosial syariah dari masyarakat, ASN Pemda, Pegawai BUMD, dan juga lainnya.
Lalu kedua, Bank Riau Kepri Syariah harus terus meningkatkan layanan, termasuk penyempurnaan implementasi digitalisasi perbankan. Tidak hanya di kota, saat ini keseharian masyarakat di daerah juga semakin akrab dengan gaya hidup digital. Pembenahan, peningkatan kapasitas dan kapabilitas sistem IT perlu diprioritaskan. Penambahan fitur-fitur pada sistem mobile banking dan ketersediaan link dengan e-commerce, teknologi finansial, dan sistem pembayaran agar diperbanyak.
Ketiga, Bank Riau Kepri Syariah perlu terus menjajaki dan mengembangkan berbagai program potensial guna memperluas pangsa pasar syariah. Sejumlah potensi besar perlu digarap dengan keseriusan.
"Diantaranya layanan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; layanan Sistem Manajemen Kas bagi institusi pendidikan di daerah, mencakup sekolah umum, sekolah Islam, dan pesantren; dan layanan sistem pembayaran gaji bagi pegawai instansi pemda dan juga institusi/lembaga lainnya."