Bisnis.com, SOLOK - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Danau Maninjau, Kabupaten Agam.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan saat ini jumlah keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau mencapai 23.359 KJA. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 hanya 17.417 KJA.
Jumlah tersebut dapat dikatakan telah melebihi kapasitas untuk sebuah Danau Maninjau. "Jika berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014, yang hanya membolehkan maksimal 6.000 KJA. Sementara kini 23.359 KJA," kata gubernur, Selasa (16/8/2022).
Merujuk pada aturan itu, maka sudah sewajarnya jika pemerintah mengambil langkah untuk menarik sebagian besar KJA dari Danau Maninjau.
"Dari awal seharusnya pengawasan lah yang perlu ditingkatkan. Kan sudah ada Perda nya dan juga sudah disepakati tidak ada lagi penambahan keramba," tegasnya.
Mahyeldi melihat KJA yang ada di Danau Maninjau itu, sebagian besar bukan milik masyarakat sekitar. Ada kemungkinan memiliki penguasa luar dari daerah Agam.
Menurutnya berkaca pada kondisi bila terjadi matinya ikan-ikan ada di dalam keramba, terlihat tidak ada masyarakat yang berteriak, atau merasa merugi.
Artinya keramba itu punya pengusaha atau orang luar Maninjau. "Jadi yang harus ditingkatkan itu adalah pengawasan, dan yang perlu dilindungi adalah keramba milik anak nagari," kata gubernur.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menambahkan butuh keseriusan untuk menyelamatkan Danau Maninjau tersebut.
"Ke depan perlu ada langkah tegas, keramba yang tidak berizin itu ditarik saja," ungkapnya. (k56)