Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP Sumut II Sita Aset Lahan Milik Wajib Pajak, Ini Penyebabnya

Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak dipotong atau dipungut.
Tim PPNS Kanwil DJP Sumut II sat menyita aset milik wajib pajak berinisial SM berupa sebidang tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, belum lama ini. / Istimewa
Tim PPNS Kanwil DJP Sumut II sat menyita aset milik wajib pajak berinisial SM berupa sebidang tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, belum lama ini. / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN — Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyita aset milik wajib pajak berinisial SM.

Aset yang disita berupa sebidang tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Proses penyitaan memerlukan waktu dua hari, yakni mulai Selasa (26/7/2022) hingga Rabu (27/7/2022) lalu.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika, mengatakan penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak dipotong atau dipungut.

SM diduga tidak mematuhi Pasal 39 Ayat 1 Huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan," kata Vivi melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).

Penyitaan terhadap aset SM dilaksanakan oleh tim penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Polda Sumatra Utara.

Menurut Vivi, penyitaan dilakukan demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper