Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Warga Soal Aturan Baru Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

Setelah tuntas disosialisasikan, maka nantinya pemerintah mewajibkan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi bila hendak membeli minyak goreng curah.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pembelian minyak goreng jenis curah di tengah masyarakat.

Kebijakan itu mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan.

Setelah tuntas disosialisasikan, maka nantinya pemerintah mewajibkan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi bila hendak membeli minyak goreng curah.

Sedangkan bagi warga yang mengunggah aplikasi tersebut masih boleh menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di samping wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang notabene berfungsi menunjukkan status vaksinasi Covid-19 seseorang, pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kilogram untuk satu NIK per hari.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menjamin warga bisa memeroleh minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah tersebut bisa diperoleh warga jika belanja di tempat penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pengamat ekonomi asal Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benjamin meragukan kebijakan baru pemerintah ini bakal berjalan mulus. Hal itu, menurut Gunawan, disebabkan berbagai faktor.

Antara lain tingkat kemampuan masyarakat yang tidak merata soal teknologi hingga struktur perdagangan di tengah masyarakat.

Gunawan mengatakan, tidak semua masyarakat menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Sejalan dengan kondisi itu, belum semua wilayah di Indonesia saat ini terkoneksi dengan jaringan internet dan layanan telekomunikasi lainnya.

Kemudian, struktur atau rantai perdagangan minyak goreng begitu panjang hingga ke level "kedai sampah".

"Apakah kebijakan tersebut akan terimplementasi secara sempurna? Saya jawab tidak. Akan ada banyak kendala, seperti ribet," kata Gunawan, Selasa (28/6/2022).

Walau diprediksi bakal mengalami berbagai kendala, lanjut Gunawan, penerapan kebijakan baru ini mumpuni untuk meminimalisir praktik penyelewengan jual-beli minyak goreng curah.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan membantu pemerintah mengawasi rantai penjualan minyak goreng curah. Mulai dari tingkat produsen, distributor, pedagang dan pengecer hingga konsumen.

"Memang akan terdata dan terawasi skema pembelian minyak goreng curah seperti itu," ujar Gunawan.

Di sisi lain, Gunawan pesimistis jika sistem baru ini bakal efektif di level terendah rantai perdagangan minyak goreng curah. Apalagi pemerintah membatasi pembelian maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari.

Menurut Gunawan, kebutuhan minyak goreng untuk satu rumah tangga yang terdiri atas empat orang umumnya berkisar 4 kilogram per bulan.

Jika pedagang level terendah "kedai sampah" membeli minyak goreng sebanyak 10 kilogram per hari ke pedagang pengecer, maka hal itu tidak begitu berpengaruh bagi mereka.

Pedagang kelas "kedai sampah" bisa saja menjual kembali minyak goreng curah dengan bobot seperempat kilogram ke pelanggan. Dengan demikian, pedagang tersebut diyakini tidak bakal mewajibkan pembelinya menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

"Jadi penggunaan aplikasi atau KTP tidak akan berjalan di level tersebut. Namun proses pengawasan distribusi minyak goreng curah bisa tetap sesuai sasaran," katanya.

Rahmad, pedagang pengecer minyak goreng di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatra Utara, mengaku sudah mendengar kabar kebijakan baru pemerintah tentang jual-beli minyak goreng curah.

Dia merasa pesimistis jika kebijakan tersebut nantinya mampu diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

"Kalau harus menunjukkan aplikasi itu saya pikir akan semakin ribet. Tapi kalau hanya menggunakan NIK atau KTP, mungkin sedikit lebih mudah," kata Rahmad kepada Bisnis.

Rahmad berharap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di tengah-tengah masyarakat.

"Kalau bisa jangan menyulitkan kami juga sebagai pedagang kecil," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah ini bertujuan membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan, sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022) lalu.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut telah membentuk Task Force. Tugasnya menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru ini di tengah-tengah masyarakat.

Tim akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini," kata Luhut.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menggelar sosialisasi tentang sistem baru jual-beli minyak goreng curah ini secara lebih masif.

Sebab, Puan menyadari bahwa konsumen minyak goreng curah banyak yang tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

"Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone," kata Puan dalam keterangan pers, Senin (27/6/2022).

Puan juga mengingatkan agar kebijakan baru pemerintah tidak menyulitkan masyarakat.

"Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper