Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Suap Rp100 Juta, Eks Wali Kota Tanjung Balai Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus suap jabatan sekretaris daerah.
Sidang vonis eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022). / Istimewa
Sidang vonis eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022). / Istimewa
Bisnis.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus suap jabatan sekretaris daerah.
Jika membayar denda tersebut, Syahrial akan akan menjalani tambahan masa kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Syahrial juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam setiap pemilihan jabatan publik selama dua tahun.
Syahrial dinyatakan bersalah karena menerima uang suap senilai Rp100 juta dari mantan Sekretaris Daerah Pemko Tanjung Balai Yusmada.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Elliwarti pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).
"Menyatakan terdakwa M Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan. Yang memberatkan Syahrial adalah ulahnya yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 
Sedangkan yang meringankan adalah penyesalan terdakwa. Dia juga diketahui mengembalikan uang suap tersebut.
Syahrial dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang ini, majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Syahrial. Penolakan dilandasi berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
Lebih lanjut, Elliwarti memberi kesempatan selama sepekan kepada Syahrial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan vonis ini.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan,  terdakwa Syahrial adalah pelaku aktif yang memintai uang. Karena itu, majelis hakim tidak dapat mengabulkan JC terdakwa," ujar hakim.
Di luar sidang, JPU dari KPK Zainal Abidin memberi apresiasi atas putusan majelis hakim terhadap Syahrial. 
Sebelumnya, mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial didakwa menerima uang suap senilai Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemko Tanjung Balai Yusmada. Uang suap diberikan Yusmada demi menduduki Sekretaris Daerah Pemko Tanjung Balai pada 2019 lalu.
Lelang jabatan sekretaris daerah itu dibuka Pemko Tanjung Balai setelah pejabat sebelumnya, Abdi Nusa, meninggal dunia. 
Berdasar informasi yang dihimpun, kasus suap ini bermula saat Syahrial mengutus orang kepercayaan bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada.
Awalnya, Yusmada menolak tawaran jabatan tersebut karena alasan masih lama pensiun. Namun Yusmada akhirnya tergiur karena diiming-imingi bakal mengatur proyek dan mutasi pegawai.
Syahrial meminta Yusmada menyediakan uang Rp500 juta. Namun dia hanya mampu membayar Rp200 juta dan baru menyerahkan Rp100 juta. Uang itu diberikan Yusmada melalui Sajali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper