Bisnis.com, PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatra Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang jasa konstruksi setelah melalui sejumlah pembahasan yang cukup panjang.
Disetujuinya Raperda yang diinisiasi Gubernur Sumsel Herman Deru, dilakukan pada rapat paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus III DPRD Sumsel, Senin (30/5/2022).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi langkah pansus III dan seluruh anggota dewan DPRD Sumsel yang telah menerima dan memahami Raperda tersebut.
"Tentu kami sangat berterima kasih. Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, raperda ini akhirnya disetujui," katanya, Senin (30/5/2022).
Menurut Deru, raperda tersebut merupakan esensinya untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun di provinsi itu.
"Ke depan pelaku jasa konstruksi, pelaksana hingga buruh yang membangun harus diberikan pelatihan terkait konstruksi tersebut. Ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi," terangnya.
Dengan demikian, kata dia, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi.
"Kami berupaya agar pelaku jasa konstruksi lebih terlatih. Dan bangunan yang dihasilkan dari konstruksi tersebut lebih berestetika," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus III DPRD Sumsel Syamsul Bahri mengatakan, disetujuinya Raperda tersebut setelah pansus III melakukan penelitian dan pembahasan.
"Dan hasilnya, pansus III memahami dan menerima Raperda tersebut. Mudah-mudahan Raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.