Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peningkatan kualitas komoditas gambir.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Syafrizal mengatakan saat ini Pergub tengah dipersiapkan yakni menuliskan sejumlah poin-poin aturan yang dicantumkan.
"Hasil rapat bersama eksportir, sepertinya kita tidak bisa mengatur harga komoditas gambir ini. Karena harga itu pasar yang menentukan," katanya, Senin (23/5/2022).
Kendati tidak bisa mengatur harga dari Pergub itu, namun petani Sumbar bisa meraih harga yang lebih baik, dengan cara meningkatkan kualitas gambir yang diproduksi.
Pria yang akrab disapa Jejeng ini menyebutkan Pergub tersebut nantinya akan bisa menjadi pedoman oleh petani dan eksportir. Dimana secara jelas Pergub itu akan mengedepankan soal peningkatan kualitas.
"Jadi kalau Pergub itu disahkan nanti oleh DPRD Sumbar. Maka hal yang perlu dipahami oleh petani yakni gambir itu tidak boleh lagi dicampur, baik itu dicampur oleh pupuk, tanah, pasir, dan benda-benda lainnya. Serta tidak diperbolehkan jual gambir dalam bentuk daun," tegasnya.
Menurutnya selama ini yang ditemukan di lapangan dan hal yang dikeluhkan oleh eksportir adalah kualitas gambir di Sumbar ini amat buruk. Karena banyak ditemukan bercampur pupuk dan tanah.
Akibatnya eksportir hanya mampu membeli harga gambir Sumbar dengan harga yang rendah. "Makanya dengan adanya Pergub itu petani yang kita dorong untuk memperbaiki kualitas," ujarnya.
Jejeng menyatakan bila nanti petani telah memperbaiki kualitas, maka dapat dipastikan harga gambir bakal naik.
"Karena sebelumnya telah ada komitmen dari eksportir, kalau kualitas gambir di Sumbar sudah bagus, harga yang akan ditawarkan lebih baik dari saat ini," ucap dia.
Dengan demikian, kata Jejeng, tidak ada alasan lagi bagi eksportir untuk menekan harga gambir di Sumbar, karena kualitas sudah bagus. Tapi bila ditemukan masih ada permainan harga, maka sesuai dengan Pergub itu, Pemprov Sumbar bisa mengambil langkah tegas terhadap eksportir.
Dikatakannya untuk mendukung kualitas komoditas gambir itu, Pemprov Sumbar juga akan membantu petani, mulai dari segi bimbingan atau penyuluhan dalam hal memproduksi gambir dengan kualitas gabus, serta memberikan bantuan alat produksi gambir.
"Jadi tidak mungkin kita hanya mendorong memperbaiki kualitas, jika tidak kita bantu dari segi alatnya, dan memberikan edukasi kepada petani. Intinya secara bersama-sama pemprov akan meningkatkan kualitas gambir," tegasnya.
Jejeng mengatakan bila Pergub itu disahkan tahun 2022 ini, maka otomatis Pergub tersebut berlaku pada tahun 2022 ini. Begitu juga untuk rencana penyaluran bantuan alat dan penyuluhan dalam hal peningkatan kualitas gambir, juga akan dilakukan pada tahun ini juga.
"Untuk alat jumlahnya masih kita hitung. Penyalurannya diberikan untuk kelompok, bukan untuk pribadi. Jadi bagi petani gambir yang belum memiliki kelompok tani, segeralah membentuk kelompok tani gambir," harapnya. (k56).