Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero) sukses mengolah sisa proses pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) menjadi bahan baku industri infrastruktur yang bernilai ekonomis dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Pemanfaatan FABA ini adalah bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) PT PJB dan langkah nyata perusahaan dalam membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan infrastruktur.
Direktur Operasi 1 PJB Yossy Noval menyampaikan sepanjang 2021, PT PJB telah berhasil memanfaatkan FABA sebesar 443.959,88 ton atau sebesar 59,42 persen dari total produksi FABA yang mencapai 747.182,9 ton.
"PJB telah mendukung pembangunan dan pengembangan infrastruktur pemerintah melalui pemanfaatan FABA menjadi bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (8/4/2022).
Secara rinci, Fly Ash (abu terbang) dan Bottom Ash (abu jatuh) merupakan sisa hasil proses pembakaran batu bara di ruang bakar (boiler). Fly Ash dikumpulkan dari fasilitas penangkap partikulat, seperti Electrostatic Precipitator (EP), sedangkan Bottom Ash dari bagian bawah boiler yang jatuh.
PT PJB telah berhasil memanfaatkan FABA yang diproduksi unit pembangkit yang tersebar di Indonesia. Di Pulau Jawa sendiri PJB telah memanfaatkan 347.565,64 ton FABA.
Di Indonesia bagian timur PT PJB memanfaatkan 1.772,33 ton di Pulau Sulawesi; 10.351,5 ton di Pulau Nusa Tenggara; dan 5.016,05 ton di Pulau Maluku. Di Pulau Sumatra, sebanyak 32.267,38 ton FABA telah dimanfaatkan. Kalimantan menyumbangkan 46.986,98 ton dari pemanfaatan FABA unit pembangkit PT PJB.
Dia mengakui dalam pemanfaatan FABA ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals /SDG) point ke 12, yakni Responsible Consumption and Production (Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan).
“Kami dari PT PJB selain berkomitmen untuk mengedepankan lingkungan dalam proses bisnisnya, juga berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat dan UMKM di sekitar unit pembangkit kami. Melalui FABA yang kami berikan, mereka akan dapat memproses dan mengubah FABA menjadi barang bernilai ekonomis di masyarakat,” ujarnya.
CSR PJB dalam pemanfaatan FABA dapat dilihat melalui pengolahan FABA menjadi infrastruktur pada beberapa PLTU yang dikelola PJB, seperti di PLTU pacitan dan PLTU Paiton yaitu membuat batako dari FABA.
Khusus untuk di Kota Pekanbaru, PLTU Tenayan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perpustakaan Pekanbaru berhasil mengolah FABA guna membangun perpustakaan digital putri kaca mayang, dimana bahan baku semen dan pasirnya sebagian besar digantikan dengan FABA.
Selain itu berkat koordinasi dengan Dinas ESDM Pekanbaru, PLTU Tenayan sukses melaksanakan program CSR Sumur Bor guna mengatasi kesulitan akan air bersih, di mana pondasi cornya menggunakan material FABA juga.
Sementara itu Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Nyoman Suaryana juga menyampaikan manfaat yang dapat diperoleh dari FABA.
Pada Webinar Ruang Energi dengan judul Pemanfaatan FABA Untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan Kamis (7/4/2022), Nyoman menyampaikan Kementerian PUPR sangat terbuka untuk menjalin kerja sama pemanfaatan FABA terutama di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan material untuk membangun jalan. Uji coba penggunanaan material FABA untuk infrastruktur pun telah rampung dilaksankan.
"Gabungan dari Fly Ash dan Bottom Ash memiliki potensi yang dapat digunakan untuk lapisan fondasi jalan atau urugan lainnya. Kami telah mengujicobakan di tahun 2020 dengan komposisi 25 persen FA, 75 persen ditambah 8 persen Semen Portland untuk pembuatan jalan yang menghasilkan lebih dari 98 persen kepadatan pada uji Konus Pasir", terang Nyoman.
Melalui regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menjadi limbah non B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.
Hasil data dari uji karakteristik terhadap abu batu bara dibeberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.