Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perjalanan Diperlonggar, Penumpang Domestik Kualanamu Meningkat 17 Persen

Menurut Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari, rata-rata penumpang perjalanan domestik kurun 8-13 Maret 2022 berjumlah 11.497 orang per hari.
Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, DELI SERDANG - Sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 berlaku, jumlah penumpang pesawat domestik via Bandara Internasional Kualanamu meningkat 17 persen. Tak cuma itu, intensitas penerbangan juga meningkat sebesar 11 persen.

Seperti diketahui, surat edaran itu membolehkan calon penumpang pesawat rute domestik yang memeroleh vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga alias booster dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test antigen.

Menurut Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari, rata-rata penumpang perjalanan domestik kurun 8-13 Maret 2022 berjumlah 11.497 orang per hari.

Jumlah ini meningkat 17 persen dibanding periode 1-7 Maret 2022 yang tercatat 9.804 orang. Sedangkan untuk pergerakan penerbangan kurun 8-13 Maret 2022 tercatat 102 kali per hari atau meningkat 11 persen dibanding periode 1-7 Maret 2022 yang berjumlah 92 penerbangan per hari.

"Hal ini mengalami pergerakan kenaikan rata-rata penumpang 17 persen dengan 11 persen penerbangan per harinya dibandingkan sebelum diberlakukan aturan itu," kata Novita kepada Bisnis, Senin (14/3/2022).

PT. Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan yang termuat pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Peraturan di atas berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 lalu.

Sesuai surat edaran itu, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua ataupun ketiga tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi penumpang rute domestik yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR.

Begitu juga untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid.

Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus penumpang ini juga tetap harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan, seluruh Bandara di bawah pengelolaan mereka akan menerapkan aturan baru ini.

“Seluruh Bandara Angkasa Pura II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan fokus pada kerampingan operasional sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19," ujar Eri beberapa waktu lalu.

Masih sesuai surat edaran itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Manager of Branch Communication & Legal PT. Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, protokol kesehatan di Bandara tersebut tetap dijalankan dengan ketat walau sudah menerapkan aturan baru.

"Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," ujar Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper