Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bank Sumsel Babel Tambah Kursi Komisaris untuk Babel

Keputusan penambahan kursi baru itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Bank Sumsel Babel pada Senin (7/3/2022).
Dinda Wulandari
Dinda Wulandari - Bisnis.com 08 Maret 2022  |  15:19 WIB
Bank Sumsel Babel Tambah Kursi Komisaris untuk Babel
Jajaran direksi dan dewan komisaris Bank Sumsel Babel memberikan keterangan terkait hasil RUPS Luar Biasa, termasuk penambahan komisaris baru. - Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Bank Sumsel Babel menambah kursi komisaris yang ditujukan untuk utusan dari Provinsi Bangka Belitung.

Keputusan penambahan kursi baru itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (7/3/2022).

Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Eddy Junaidi mengatakan pihaknya pun bersiap untuk melakukan proses pengajuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penambahan komisaris ini memang dibuat untuk mewakili Provinsi Bangka Belitung (Babel),” katanya.

Diketahui, dewan komisaris Bank Sumsel Babel saat ini terdiri dari tiga komisaris independen dan satu komisaris utama.

Dia menambahkan bahwa pemegang saham, dewan komisaris dan jajaran direksi juga bakal mengusulkan dua nama untuk pengganti Komisaris Independen Burhanuddin, yang masa jabatannya akan segera berakhir.

“Proses penggantian ini agak panjang dan kami harus memastikan tidak ada kekosongan di kursi dewan komisaris,” katanya.

Eddy menjelaskan kekosongan pada jajaran komisaris bank pembangunan daerah (BPD) itu dapat saja berpengaruh, terutama untuk penilaian tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank sumsel babel
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top