Bisnis.com, DELI SERDANG - Akhir nasib ribuan burung impor asal Afrika Selatan berujung dengan penolakan. Burung-burung itu diimpor CV Lestari Alam Semesta dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Senin (28/2/2022) malam.
Ribuan burung itu diangkut menggunakan maskapai Lion Air, namun tertahan di terminal kargo bandara sebelum akhirnya ditolak oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap, petugas telah memeriksa satwa-satwa yang tersebut. Akan tetapi, terdapat perbedaan data jumlah burung yang diimpor antara balai tersebut dengan Bea dan Cukai Kualanamu.
Berdasarkan analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza alias flu burung.
"Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari negara Afrika Selatan," kata Lenny, Jumat (4/3/2022).
Lenny menjelaskan, jumlah satwa yang diimpor oleh CV. Lestari Alam Semesta berjumlah 962 ekor dan terdiri atas 13 jenis burung. Sedangkan berdasar versi Bea dan Cukai Kualanamu, jumlah burung yang diimpor sebanyak 1.153 ekor dan terdiri dari 14 jenis, seperti peacock dan macaw.
Penolakan balai mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor B-1860/KR.120/K/12/2020 tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza.
Surat itu menginstruksikan melakukan tindakan karantina penolakan dan atau pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Afrika Selatan. Sebab unggas asal negara itu berpotensi membawa virus Highly Pathogenic Avian Influenza (H7).
Namun demikian, Lenny tidak menjelaskan langkah selanjutnya dari penolakan impor burung-burung tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, terdapat 1.153 ekor burung berbagai jenis asal Afrika yang diimpor melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (28/2/2022) malam.
Menurut Alfi, burung-burung itu sudah mengantongi izin Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) dari otoritas terkait.
Namun, rombongan satwa tersebut sempat tertahan di kargo terminal karena menunggu proses perizinan dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
"Sejauh ini, kami melihat izin dari BKSDA, sudah ada SATS-LN lengkap. Sampai saat ini, dokumen itu (perizinan dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan) yang belum terbit," ujar Elfi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumatra Utara Irzal Azhar sempat membenarkan bahwa status burung-burung impor itu legal.
"Impor burung-burung tersebut dilakukan oleh pengedar tumbuhan dan satwa liar yang sudah register di KLHK. Dokumen lengkap, ada SATS-LN impor dan lain-lain. Terkoneksi dengan INSW system sehingga satwa tersebut bisa masuk ke Medan," kata Irzal.
Sebanyak 1.153 ekor burung versi Bea dan Cukai Kualanamu atau 962 ekor burung versi Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (28/2/2022) malam.
Beredar isu bahwa burung-burung impor itu awalnya akan diboyong ke suatu hotel mewah di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Empat hari tertahan, kedatangan burung-burung itu akhirnya ditolak oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan. Akan tetapi, terdapat perbedaan jumlah satwa antara balai tersebut dengan Bea dan Cukai Kualanamu. Selisihnya berkurang sekitar 191 ekor.
Sejauh ini, belum diketahui penyebab berkurangnya kuantitas burung yang diimpor itu.
"Data yang kami miliki jumlahnya seperti itu," ujar Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Fendy Purba.