Bisnis.com, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan pihak keluarga dari SD, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar, tidak mengetahui keberadaan tersangka yang kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menjelaskan jawaban anggota keluarga SD tersebut dinilai ambigu atau meragukan, karena mengakui tidak tahu dimana keberadaan tersangka itu.
"Saat kami menggeledah dan memeriksa kediaman tersangka di Bangkinang, anggota keluarganya mengaku tidak tahu. Tentu ini ambigu, jadi ya begitulah," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Dia menguraikan kini SD berstatus DPO sejak Selasa 8 (8/2/2022) lalu, setelah pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali secara kepatutan. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, kemudian pihaknya mencari tahu dimana keberadaan tersangka dan tetap tidak ditemukan sehingga Kejati Riau menetapkannya resmi sebagai DPO.
Marvel mengatakan dengan telah ditetapkannya status sebagai DPO, informasi pribadi serta ciri-ciri fisik terkait tersangka SD sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya SD sebelumnya pernah datang satu kali ke Kejati Riau dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Bangkinang. Setelah itu, dia tidak pernah datang lagi meski telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh Kejati.
"Bagi yang melihat SD dengan ciri-ciri tinggi badan 175 cm, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan rambut lurus sesuai foto yang telah kami sebar, harap segera melaporkannya kepada Kejaksaan atau pihak berwajib," ujarnya.
Adapun Surya Darmawan atau SD merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi pembangunan RSUD Bangkinang. Status tersebut disematkan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Kamis (27/1/2022) lalu.
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir. Selain Surya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang dijemput secara paksa pada Senin (31/1/2022) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Keesokan harinya, dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum PerjanjianPelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.