Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2021, Replanting Kelapa Sawit di Sumbar Ngadat

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Syafrizal mengatakan tahun 2021 Sumbar mendapat kuota replanting sebesar 8.000 hektare. Namun yang terealisasi hingga Desember 2021, hanya 30 persen atau 2.400 hektare.
Pekerja tengah melakukan perawatan bibit kelapa sawit bersertifikat di tempat penakaran bibit kelapa sawit CV Multi Maju yang berada di Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (25/8/2021). /Bisnis-Noli Hendra
Pekerja tengah melakukan perawatan bibit kelapa sawit bersertifikat di tempat penakaran bibit kelapa sawit CV Multi Maju yang berada di Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (25/8/2021). /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Realisasi replanting atau peremajaan kelapa sawit di Provinsi Sumatra Barat tidak berjalan baik sepanjang tahun 2021. Kondisi ini disebut imbas dari naiknya harga kelapa sawit.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Syafrizal mengatakan tahun 2021 Sumbar mendapat kuota replanting sebesar 8.000 hektare. Namun yang terealisasi hingga Desember 2021, hanya 30 persen atau 2.400 hektare.

"Hanya 30 persen realisasi replanting kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2021 itu. Realisasi ini memang sangat rendah. Persoalannya terjadi, karena petani enggan melakukan replanting, menyikapi lagi naiknya harga kelapa sawit," katanya, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan 8.000 hektare itu tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Dharmasraya target replanting seluas 2.000 hektare, dan terealisasi hanya sekitar 730,5 hektare. Lalu di Pasaman Barat seluas 3.000 hektare, dan realisasinya sangat kecil yakni 569,3 hektare.

Begitu juga untuk daerah Kabupaten Pesisir Selatan dari 750 hektare target tahun 2021 ini, realisasinya seluas 513,2 hektare. Di Pesisir Selatan bisa dikatakan realisasi lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya dengan persentase 68,44 persen.

Selanjutnya di Kabupaten Agam, target 1.000 hektare dan realisasi hanya 145,3 hektare. Lalu di Solok Selatan dari 500 hektare target yang ditetapkan, realisasinya hanya 193 hektare. Serta di Kabupaten Sijunjung target replanting 750 hektare dan realisasinya hanya 248,6 hektare.

"Padahal tahun 2020 lalu, replanting kelapa sawit di Sumbar juga tidak tercapai. Sekarang di tahun 2021 kembali tidak tercapai. Mungkin tahun 2022 ini kuota replanting bakal di bawah 8.000 hektare," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Jejeng ini mengaku untuk replanting tahun 2022 ini belum mendapat angka pasti. Namun ada kemungkinan kuota replanting bakal turun dari tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, total luas lahan perkebunan kelapa sawit sejauh ini mencapai 385.921 hektare, dan sebagian besarnya merupakan perkebunan rakyat seluas 219.661 hektare.

Sedangkan perkebunan perusahaan, seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumbar itu luas perkebunan seluas 5.147 hektare, dan perusahaan besar swasta nasional (PBSN) seluas 161.113 hektare.

Petani Enggan Replanting

Penyebab masih rendahnya replanting kelapa sawit di Sumbar, selain diakibatkan tingginya harga kelapa sawit, persoalan lainnya juga didorong oleh persoalan lahan, dimana perkebunan rakyat masih ada yang belum memiliki sertifikat.

"Ada kendala yang kita hadapi di lapangan untuk realisasi perkebunan kelapa sawit di Sumbar ini. Karena untuk menyalurkan dana replanting, ada ketentuan yang harus dimiliki oleh para petani kelapa sawit, salah satunya soal legalitas kepemilikan lahan," katanya.

Maksudnya itu, untuk menyalurkan kuota replanting itu kepemilikan lahan perkebunan harus jelas, yakni jelas kepemilikan seperti surat-surat. Hal tersebut sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Dari sisi petani mungkin aman, karena bisa saja mereka mengolah lahan di desa-desa itu yang sifatnya tanah ulayat. Tapi perlu juga untuk memiliki surat yang sah. Jika tidak kami yang di Pemprov yang bisa menghadapi masalah, karena dananya bersumber dari uang negara," ucapnya.

Seperti halnya soal lahan hutan, di Sumbar terbilang ada beberapa kawasan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Hutan itu juga ada dikelola oleh masyarakat, tidak memiliki surat-surat yang sah.

"Jadi legalitas lahan itu penting. Sehingga replanting pun tidak bisa dilakukan. Sudah kami minta untuk mengurus-urus soal surat kepemilikan lahan, ada yang merespons, dan ada yang acuh saja," ungkapnya.(k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper