Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Dorong Komoditas Vanili untuk Diekspor

Menurut Lenny, Sumatra Utara sebenarnya telah mengekspor komoditas vanili beserta produk turunannya. Akan tetapi, ekspor sempat terhenti dan kembali bergeliat pada 2019 lalu.
Komoditas vanili yang diproduksi pada petani di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. /Istimewa
Komoditas vanili yang diproduksi pada petani di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. /Istimewa

Bisnis.com, KARO - Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menggelar bimbingan teknis kepada sejumlah petani vanili di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Program ini bertujuan untuk membekali para petani untuk memproduksi komoditas vanili layak ekspor.

Di antaranya dengan menerapkan budidaya berbasis organik. Selain itu, menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap, komoditas vanili dan produk turunan juga harus mengantongi Sertifikat Phytosanitary yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian.

"Salah satu program yang kami lakukan adalah memberi bimbingan teknis untuk petani vanili di Kabupaten Karo," ujar Lenny, Selasa (28/12/2021).

Menurut Lenny, Sumatra Utara sebenarnya telah mengekspor komoditas vanili beserta produk turunannya. Akan tetapi, ekspor sempat terhenti dan kembali bergeliat pada 2019 lalu.

Komoditas vanili asal Sumatra Utara biasanya diekspor ke beberapa negara tujuan. Seperti Amerika Serikat, China dan Jepang.

Menurut Lenny, terdapat setidaknya 10 perusahaan yang selama ini tercatat di Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menjadi eksportir komoditas vanili asal Sumatra Utara.

"Produk yang dikirim ada yang berupa Vanili Bean dan Vanili Powder," kata Lenny.

Di negara tujuan tersebut, lanjut Lenny, komoditas vanili beserta produk turunannya biasa dimanfaatkan untuk bahan baku produk pewangi makanan, kosmetik dan parfum.

Lenny mengatakan, para petani vanili mesti mendapat pembekalan agar dapat meningkatkan produktivitas. Dukungan ini juga diberi demi mendukung program Gratieks, yakni Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor.

Di samping harus dibudidayakan secara organik, komoditas vanili juga harus memiliki Sertifikat Phytosanitary yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian.

Penerbitan sertifikat itu akan disesuaikan dengan persyaratan impor barang terkait di negara tujuan.

Biasanya, persyaratan itu meliputi bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) negara tujuan dan aspek-aspek yang terkait dengan keamanan pangan. Di antaranya bebas dari residu pestisida dan logam berat. Karena itu, pemenuhan aspek keamanan pangan menjadi fokus Balai Karantina Pertanian.

"Komoditas dan produk ekspor pertanian kita sering bermasalah pada aspek keamanan," ujar Lenny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper