Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Kontrak di PTPN V Kini Dilindungi BPJamsostek

endaftarkan semua pekerja kontrak ini, bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja serta memberikan jaminan sosial bagi masa depan pekerjanya.
PTPN V menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. PTPN V kini telah melindungi seluruh pekerja kontrak atau PKWT yang ada di perusahaan sawit milik negara tersebut./Istimewa
PTPN V menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. PTPN V kini telah melindungi seluruh pekerja kontrak atau PKWT yang ada di perusahaan sawit milik negara tersebut./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) kini telah melindungi seluruh pekerja kontrak atau pekerja kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Buruh Harian Lepas (BHL), ke dalam empat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN V Rurianto mengatakan kebijakan mendaftarkan semua pekerja kontrak ini, bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja serta memberikan jaminan sosial bagi masa depan pekerjanya.

"Alhamdulillah saat ini kami sudah mendaftarkan sekitar 10.037 pekerja termasuk PKWT dan BHL yang ada di PTPN V ke dalam 4 program perlindungan. Kami berharap para pekerja menjadi nyaman dan tenang dalam melaksanakan tugas karena sudah dilindungi dengan program BPJamsostek ini," ujarnya Jumat (24/12/2021).

Para pekerja ini menurutnya perlu mendapatkan perlindungan sosial seperti dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian akibat kecelakaan kerja. Oleh karena itu pihaknya sudah mendaftarkan seluruh pekerja kontrak tersebut ke dalam empat program BPJamsostek.

Sementara itu Kepala Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan dengan mendaftarkan pekerja kontraknya ke dalam empat program lengkap, para pekerja akan menjadi lebih nyaman saat beraktivitas di tempat kerja.

"Empat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP)," ujarnya.

Dia menguraikan manfaat program JKK misalnya, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan hingga sembuh, dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung BPJamsostek.

Kemudian untuk manfaat program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan senilai Rp42 juta untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, serta santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.

Untuk manfaat program JHT, adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. Sedangkan manfaat program JP, adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper