Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Riau Berharap Proses PI 10 Persen Blok Siak Tuntas Akhir Tahun Ini

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan dengan disetujuinya proses dan tahapan ini oleh Menteri ESDM, tahun depan Riau bisa menerima PI 10 persen dari pengelolaan migas di Blok Siak.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 13 Desember 2021  |  19:03 WIB
Riau Berharap Proses PI 10 Persen Blok Siak Tuntas Akhir Tahun Ini
Platform offshore migas. Istimewa - SKK Migas

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi Riau berharap proses penyelesaian PI 10 persen yang kini masuk tahapan persetujuan dari Menter Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat tuntas pada akhir tahun ini.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan dengan disetujuinya proses dan tahapan ini oleh Menteri ESDM, tahun depan Riau bisa menerima PI 10 persen dari pengelolaan migas di Blok Siak.

"Untuk tahapan PI 10 persen di Blok Siak sudah final. Kami tinggal menunggu persetujuan dari Menteri ESDM," ujarnya Senin (13/12/2021).

Menurutnya usai tahapan tersebut, Menteri ESDM akan mengeluarkan Surat Keputusan berupa pengesahan PI 10 persen di Blok Siak. Dengan adanya SK tersebut, Riau akan mendapatkan dana yang merupakan bagian daerah sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan migas di Blok Siak.

Pihaknya berharap memang pekan lalu pihaknya sudah diminta untuk melengkapi berkas dan persyaratan terkait pengajuan PI 10 persen. Berkas dimaksud yaitu penambahan berkas salinan NPWP.

"Persyaratan tambahan sudah kami lengkapi, dan sudah kami kirimkan juga. Sekarang tinggal menunggu penerbitan SK tersebut."

Sebelumnya Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Siak di Provinsi Riau, setelah masa kontrak kerja sama Chevron Siak Inc (CSI) di blok minyak dan gas bumi itu berakhir pada 27 November 2013.

Dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama Pertamina, diketahui pemerintah tidak memperpanjang kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) Chevron di blok itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

blok siak
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top