Bisnis.com, PADANG - Pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi I masih terlihat lambat. Kali ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan 16 bidang tanah di Seksi I telah dinyatakan bebas.
Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy mengatakan 16 bidang tanah itu telah dipastikan aman. Karena BPN melakukan verifikasi ulang, sehingga 16 bidang di Seksi I itu sudah bisa dikerjakan oleh pihak PT Hutama Karya.
"Pembayaran uang ganti untung lahan tol Padang-Pekanbaru seksi I juga sudah dibayarkan kemarin. Jumlahnya Rp 5,6 miliar. Semoga kedepannya jumlah lahan yang dibebaskan terus bertambah," katanya, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan uang ganti untung pengadaan tanah jalan tol ruas Padang - Pekanbaru I seksi itu, dimulai dari daerah Kapalo hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang atau berada di STA 4+200-36+600.
"Memang kita baru bisa sekarang mencairkan uangnya. Kita perlu memastikan dulu, apakah 16 bidang lahan itu aman atau belum. Jadi BPN melalui verifikasi ulang," ujarnya.
Wagub berharap masyarakat yang telah menerima pembayaran bisa menjadi menginformasikan pada masyarakat pemilik tanah yang lain bahwa penggantian yang dilakukan bukan ganti rugi tapi ganti untung.
Audy menyebutkan proyek tol Padang-Pekanbaru adalah proyek strategis nasional, bukan proyek provinsi. Sehingga uang penggantian lahan langsung dari pusat di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, tidak ada hubungannya dengan Gubernur atau Wakil Gubernur.
"Sebagai proyek strategis nasional, pembangunannya akan terus dilanjutkan, tidak mungkin dihentikan karena pemerintah sudah mengucurkan ratusan miliar untuk penggantian lahan," tegas Wagub.
Audy menjelaskan saat ini beberapa provinsi di Sumatera telah tersambung oleh jalan tol. Dan efeknya untuk perekonomian sangat signifikan. Sehingga di Sumbar pun diharapkan demikian.
"Distribusi barang dan jasa makin lancar. Hal ini pula yang diharapkan bisa terlaksana di Sumbar," jelasnya.
Dia menjelaskan lahan 16 bidang tanah itu berada seluas 2.854 meter persegi dengan total nilai uang ganti sebanyak Rp 905.089.000. diserahkan di Kantor Bupati Padang Pariaman. (k56)