Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan pekerja, termasuk dari pekerja non formal.
Salah satunya yaitu pekerja rumah tangga (PRT) karena dari hasil survei menyatakan 99 persennya tidak terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan PRT merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, namun pekerjaan ini sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerjanya.
"Kami di BPJamsostek berkomitmen untuk melindungi semua pekerja termasuk para pekerja informal atau pekerja rentan, yang salah satunya adalah Pekerja Rumah Tangga," ujarnya Jumat (26/11/2021).
Berdasarkan data BPS, pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia sudah mencapai 78,14 juta pekerja. Sementara itu menurut data terakhir dari ILO (International Labour Organization) pada 2015 silam mencatat di Indonesia, jumlah pekerja yang menjalani profesi PRT mencapai 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah pekerja wanita.
Kemudian dari survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4.296 PRT oleh Jaringan Nasional Advokasi PRT pada 2019 lalu, terungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anwar mengakui PRT memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya dalam bekerja membantu kegiatan rumah tangga sehari-hari. Sehingga pekerja tersebut perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang dapat memberikan ketenangan dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPJamsostek, para PRT akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, sampai pada kemungkinan terburuk yaitu risiko kematian.
Program jaminan sosial BPJamsostek akan memberikan santunan berupa pengobatan sampai sembuh untuk setiap kasus kecelakaan kerja, serta memberikan santunan kematian apabila pekerja meninggal dunia.
Hingga saat ini, BPJamsostek Pekanbaru Panam mencatat jumlah peserta dari kelompok tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu sebanyak 24.635 peserta.
Diharapkan dengan upaya mendorong kepesertaan dari para PRT ini, jumlah kepesertaan tenaga kerja BPU akan terus meningkat sehingga tujuan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Tanah Air akan terwujud.
Sebelumnya Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan hingga saat ini hampir 150.000 PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekitar 147.500 pekerja. Sisanya 2.018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan".