Bisnis.com, MEDAN - Pengamat ekonomi asal Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Gunawan Benjamin mengomentari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara 2022 yang ditetapkan senilai Rp2.522.609.
UMP meningkat senilai Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 sebesar Rp2.499 423. Kenaikan ini, jauh di bawah harapan kalangan buruh.
Menurut Gunawan, kenaikan upah sebesar 0,93 persen hanya setara dengan perkiraan laju inflasi pada tahun ini.
"Kenaikan UMP sebesar itu hanya menambal kenaikan harga barang dan jasa mengacu kepada besaran inflasi. Tidak untuk menambah daya beli kaum buruh," kata Gunawan, Minggu (21/11/2021).
Menurut Gunawan, keresahan kalangan buruh soal kesejahteraan bukan tanpa sebab. Penambahan upah yang setara dengan laju inflasi tidak akan berdampak drastis terhadap daya beli.
"Jadi kalau gaji siapa pun itu naiknya sesuai besaran inflasi, kesejahteraan tidak akan membaik. Hidup akan serba pas-pasan," kata Gunawan.
Dibanding periode yang sama tahun lalu, perekonomian Sumatra Utara Triwulan III tahun 2021 meningkat 3,67 persen. Gunawan memperkirakan pertumbuhan akan mentok di angka 3-4 persen pada akhir tahun.
Kontraksi yang cukup dalam pada 2020 berdampak serius terhadap laju perekonomian tahun ini. Sehingga masih dibutuhkan upaya keras untuk mengembalikan situasi perekonomian seperti pra-pandemi.
"Perjalanannya masih jauh. Jadi kalau buruh meminta kenaikan upah paling sedikit 5 persen, itu masih masuk akal. Kalau melihat pertumbuhan ekonomi dan laju tekanan inflasi," kata Gunawan.
Menurut Gunawan, penambahan upah sebesar 5 persen masih terbilang layak. Namun mesti dicatat bahwa tidak semua industri mampu menerimanya. Sebab tak semua kondisi keuangan industri sama, apalagi di era pandemi.
Saat ini, industri pengolahan maupun perkebunan kelapa sawit masih jadi andalan penyumbang perekonomian. Di sisi lain, banyak industri yang justru anjlok, seperti industri pariwisata dan perhotelan meskipun belakangan mulai mengalami tren positif.
"Untuk itu memang kebijakan UMP ini harus dibarengi kebijakan lain yang bisa menjadi solusi untuk semua pihak," kata Gunawan.
Gunawan menyarankan pemerintah agar menjadikan bantuan sosial (bansos) sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan kalangan buruh. Pemerintah bisa melakukan pendataan perusahaan terkait implementasi kebijakan upah.
"Bagi perusahaan yang tidak menaikkan upah melebihi batas UMP, maka bantuan sosial kepada buruhnya menjadi skala prioritas. Atau bisa lewat skema tertentu yang memungkinkan bagi kaum buruh untuk mendapatkan bansos tersebut," kata Gunawan.
Kemudian, kata Gunawan, pemerintah juga harus mengendalikan harga kebutuhan pokok agar tetap stabil. Tak lupa, pemerintah juga wajib mempercepat penanganan pandemi Covid-19 sehingga perekonomian kembali membaik.
"Karena masalah kenaikan upah yang sangat kecil tersebut pada dasarnya tidak terlepas dari masalah yang timbul karena Covid 19 yang telah merusak sendi-sendi perekonomian," kata Gunawan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menetapkan UMP 2022 senilai Rp2.522.609. Angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 senilai Rp2.499 423.
Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Peningkatan yang tak sampai satu persen menuai penolakan dari kalangan buruh. Sejumlah serikat mengancam mogok kerja pada Desember 2021.