Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumbar Persiapkan Tarif Baru PDAM

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan sejauh ini pemerintah daerah masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk PDAM.
Gubernur Sumbar Mahyeldi
Gubernur Sumbar Mahyeldi

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tengah mempersiapkan sebuah aturan tarif baru untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di daerah itu.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan sejauh ini pemerintah daerah masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk PDAM.

Adanya pembahasan tarif PDAM ini, mengikuti Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi," katanya, Selasa (27/7/2021).

Dia menyebutkan terkait tarif PDAM itu, pembahasan masih terdapat beberapa pertimbangan termasuk konsultasi dengan kementerian. Bahkan saat ini telaah tentang tarif tersebut juga masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar.

"Jadi penetapan tarif baru tersebut, tentu tidak akan merugikan PDAM, dan juga tidak memberatkan masyarakat. Karena perlu dilihat juga kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi ini," ujarnya.

Menurut sembari menunggu kepastian adanya tarif baru PDAM di Sumbar, perlu juga pihak PDAM melakukan beberapa hal evaluasi, agar bila nanti tarif baru disahkan dan nyatakan naik, tentu PDAM perlu memberikan hasil yang memuaskan bagi masyarakat atau pelanggan.

Hal tersebut salah satunya soal kualitas air di PDAM. Mahyeldi meminta agar perusahaan daerah benar-benar memastikan kualitas air yang disalurkan ke masyarakat.

"PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum, jangan sampai kualitas airnya buruk," pinta gubernur.

Sementara itu Ketua PD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Sumbar Hendra Pebrizal mengatakan adanya langkah dari Pemprov Sumbar untuk menetapkan tarif air PDAM, karena mengikuti Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur.

"Dimana batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp2.484.041," ujarnya.

Dia menyebutkan dalam penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah.

"Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air, ada yang 6 tahun ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang," katanya.

Untuk itu, dia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021m, sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper