Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Sumbar, Hanya Kota Padang Menerapkan PPKM Level 4

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan seiring kembali diperpanjangnya PPKM Level 4 di Kota Padang terhitung mulai hari ini Senin 26 Juli 2021, dirinya langsung melakukan monitoring ke sejumlah titik Posko Satgas Covid-19 Kelurahan dan Posko Perbatasan di Kota Padang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANG - Kota Padang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sumatra Barat yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.

Sementara untuk 18 kabupaten dan kota lainnya di Sumbar menerapkan PPKM Level 3.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan seiring kembali diperpanjangnya PPKM Level 4 di Kota Padang terhitung mulai hari ini Senin 26 Juli 2021, dirinya langsung melakukan monitoring ke sejumlah titik Posko Satgas Covid-19 Kelurahan dan Posko Perbatasan di Kota Padang.

"Penerapan PPKM Level 4 dimulai dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri," katanya, Senin (26/7/2021).

Dia menyebutkan Kota Padang ikut dikelompokkan bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa pun kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021.

Setidaknya terdapat (21 poin-red) di dalam SE yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

Dalam pemberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 ini, Hendri berharap dapat berjalan dengan optimal, sehingga nantinya penerapan PPKM tak lagi diperpanjang.

"Caranya tentu bagaimana beberapa parameter yang dijadikan acuan untuk menetapkan kebijakan tersebut dapat terpenuhi," sebutnya.

Kebijakan untuk menurunkan level asesmen pandemi itu, seperti kecukupan Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR), penurunan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi di atas 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Wako juga mengatakan, monitoring yang dia lakukan tersebut guna memastikan penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang yang kembali diperpanjang selama delapan hari ke depan.

Menurutnya, pada beberapa poin di dalam SE terkait, mengharapkan peran Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kota Padang yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

"Diantaranya harus menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksin pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19," terang Hendri.

Wako pun melanjutkan, dalam pengecekan di beberapa kelurahan tadi ia telah meminta agar pihak Satgas Covid-19 Kelurahan bisa melaksanakan tugasnya sesuai prosedur tetap (protap) yang ditentukan sesuai SE Wali Kota. Begitu juga di posko perbatasan, bagi personil BPBD tetap diminta melakukan pengawasan bagi orang yang keluar masuk Kota Padang.

"Alhamdulillah, dari hasil monitoring yang kita lakukan tadi cukup memuaskan, cuma ada beberapa hal lagi yang mesti dipenuhi dan dilengkapi ke depan. Seperti bagi Satgas Covid-19 Kelurahan harus memiliki update data terkait perkembangan Covid-19 di wilayah kelurahan hingga tingkat RT/RW masing-masing. Begitu juga melakukan pengawasan dan upaya konkrit yang mesti dilakukan dalam pengendalian penyebaran Covid-19," ungkapnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper