Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Pertengahan Tahun, Dana Peremajaan Sawit di Sumut Belum Terealisasi

Saat ini proses verifikasi luas lahan petani sawit yang diajukan untuk program PSR masih berlangsung di tingkat kota/kabupaten.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Hingga pertengahan tahun 2021, Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut mencatat dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Sumatra Utara belum disalurkan.

Saat ini proses verifikasi luas lahan petani sawit yang diajukan untuk program PSR masih berlangsung di tingkat kota/kabupaten.

Wakil Ketua Tim PSR Disbun Sumut Banua Pane mengatakan, keterlambatan ini terjadi karena sebagian kebun sawit milik kelompok tani (poktan) bermasalah legalitas lahannya.

"Karena kalau dari Dinas Kehutanan dinyatakan tidak jelas legalitasnya, kami tidak bisa proses. Rata-rata hal itu yang terjadi di Sumut," kata Banua Pane di Kantor Disbun Sumut, Senin (21/6/2022).

Banua menjelaskan, verifikasi berkas untuk program PSR ini dilakukan bertahap, mulai dari verifikasi di tingkat kabupaten, ke tingkat provinsi, lalu disampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kata Banua, sepanjang berkas mengenai legalitas lahan sawit petani ini tidak bermasalah, verifikasi dapat terus berlanjut.

Selama ini, banyak lahan sawit yang diklaim petani miliknya, namun berada di kawasan hutan. Masalah lain yang terjadi adalah lahan sawit yang belum jelas izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Kendala ketiga adalah terbatasnya dana kelompok tani untuk mengajukan berkas permohonan HGU kepada Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Waktu mau ngecek lahan, kan ada biaya. Sementara tidak ditanggung dari dana PSR. Petani pun tidak punya uang," imbuh Banua.

Adapun, tahun ini Tim PSR Disbun Sumut ditargetkan meremajakan 25.500 hektare sawit rakyat. Bila masalah legalitas lahan belum dituntaskan, Tim PSR ragu target PSR dapat tercapai.

Karena itu, Tim PSR meminta pemerintah pusat untuk ikut membantu menyelesaikan masalah legalitas tanah tersebut, sehingga target realisasi PSR dapat tercapai tahun ini.

Diketahui, alokasi dana program PSR ini sebesar Rp30 juta per hektare untuk tahun ini. Alokasi dana tersebut sama dengan alokasi dana di tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper