Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi tidak menampik bahwa Sumatra Barat memiliki potensi pengembangan usaha tambak udang.
Tapi, untuk melakukan pengembangan usaha tambak udang, pemerintah terhadang perizinan tata ruang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah menjelaskan seluruh tambak udang yang ada di Sumbar dapat dikatakan ilegal alias tidak berizin.
Hal ini dikarenakan kawasan usaha tambak udang di Sumbar tidak berada di lahan yang sesuai dengan tata ruang.
"Kebanyakan usaha tambak udang di Sumbar ini berada dekat dari pantai. Sementara dalam tata ruang tidak ada izin usaha perikanan di kawasan pantai, yang ada hanya untuk usaha perkebunan. Artinya kini usaha tambak udang ilegal," ucapnya, Minggu (13/6/2021).
Kendati usaha-usaha tambak udang yang ada itu ilegal, Pemprov Sumbar tidak bisa serta meminta pengusaha tambak udang menutup usahanya. Pemprov juga tidak bisa melarang mereka menjalankan usaha perikanan di kawasan pantai.
Pemprov Sumbar meminta Pemkab dan Pemko untuk segera mengeluarkan aturan terbaru tentang tata ruang yang memperbolehkan usaha perikanan didirikan di kawasan pantai.
"Kebijakan mengubah atau membuat aturan itu ada di Pemkab dan Pemko, jadi kami dari Pemprov mendorong untuk segera bergerak, sehingga usaha tambak udang itu tidak ilegal lagi," katanya.
Siti melihat sejauh ini dari usaha tambak udang yang ada tidak muncul dampak lingkungan yang buruk. Artinya, ujar dia, usaha tambak udang perlu untuk didukung pengembangannya, karena dapat mengangkat perekonomian.
Siti berharap betul izin lingkungan seperti izin usaha tambak udang segera dikerjakan. Hal itu terkait dengan keinginan Gubernur Sumbar agar usaha tambak udang di Sumbar bisa terus dikembangkan.
"Dari DLH yang kita lihat adalah soal izin yang mungkin berdampak kepada lingkungan. Semoga segera diurus situasi yang demikian," harapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri menjelaskan di Sumbar terdapat lima daerah yang memiliki usaha tambak udang vaname.
Lima daerah itu yakni Kabupaten Agam, di sini ada tiga pelaku usaha dengan total luas tambak 4,5 hektare.
Daerah yang paling banyak memiliki usaha tambak udang yakni di Kabupaten Padang Pariaman. Di sana terdapat 29 orang pelaku usaha tambak udang dengan luas lahan 76 hektare.
Lalu di Kota Pariaman ada satu pelaku usaha tambak udang dengan luas lahan 6 hektare. Di Kota Padang ada 7 orang pelaku usaha tambak udang dengan luas 10 hektare. Di Kabupaten Pesisir Selatan ada kawasan tambak udang vaname seluas 12 hektare yang dikelolah dua pengusaha.
“Untuk produksi udang vaname itu sebagian besar mengisi pasar ekspor yakni Malaysia. Nah, usaha tambak udang vaname ini memang menjanjikan, makanya kita di daerah mendukung usaha ini,” sebut Yosmeri.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Sabtu (12/6/2021). Ia memaparkan kondisi usaha tambak udang di Sumbar, yang telah mendapat dukungan dari Kementerian dan Kelautan RI.
"KKP mendorong Sumbar untuk mengembangkan usaha tambak udang. Tentunya kita siap, tapi untuk menjalankan itu kami ingin soal izin perlu segera diurus, agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menjelaskan potensi usaha budi daya tambak udang di Sumbar cukup besar. Ke depan usaha ini mesti ada aturan yang jelas mulai dari nagari/desa, kabupaten/kota dan provinsi karena setiap orang amat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan laut.
"Jangan ada usaha tambak udang yang membuang limbah sembarangan ke laut yang berdampak pencemaran dan mesti usaha tambak memperhatikan soal ramah lingkungan," harap Mahyeldi.
Dikatakan Mahyedi potensi usaha tambak udang amat baik. Untuk itu perlu adanya kajian dan pemetaan konkret serta jelas soal tata ruang.
Hal itu akan membuka minat dan investasi lebih terjamin, lingkungan terjaga, perekonomian daerah maju begitu pula kesejahteraan masyarakat.
Mahyedi menjadikan tambak udang modern Tanggamus Lampung Selatan sebagai contoh.