Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbang Devisa Rp159,6 Triliun, BP2MI Minta Daerah Dukung Pekerja Migran

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan persoalan yang dialami oleh pekerja migran yakni tentang kekerasan dan hal semacamnya itu, sebagian besar datang dari pekerja migran yang ilegal.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mensosialisasikan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ddi Auditorium Gubernuran di Padang, Senin (7/6/2021). /Bisnis-Noli Hendra
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mensosialisasikan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ddi Auditorium Gubernuran di Padang, Senin (7/6/2021). /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Permasalah yang dihadapi oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memang tidak selalunya mulus. Ada yang menerima perlakukan buruk dari majikannya, dan ada juga yang sukses.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan persoalan yang dialami oleh pekerja migran yakni tentang kekerasan dan hal semacamnya itu, sebagian besar datang dari pekerja migran yang ilegal.

"Untuk itu, kami dari BP2MI melakukan sosialisasi Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena dengan menjadi pekerja migran yang benar-benar dilindungi secara hukum itu, bukan menjadi menjadi migran ilegal," katanya di Padang, Sumatra Barat, Senin (7/6/2021).

Benny menyatakan sudah sebaiknya negara memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi pekerja migran Indonesia. Karena dengan banyaknya rakyat Indonesia bekerja di luar negeri, selain turut mengurangi pengangguran dan mengangkat perekonomian, juga turut menyumbangkan devisa.

Bahkan pekerja migran adalah penyumbang devisa terbesar untuk Indonesia yakni Rp159,6 triliun per tahunnya. Sehingga sudah selayaknya pekerja migran mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik.

Begitu juga di Sumbar, dari angka yang dicatat BP2MI dari tiga tahun terakhir ada sebanyak 804 pekerja migran asal Sumbar.

"Bila dihitung satu orang nya saja bisa mengirimkan uang untuk keluarganya di kampung halaman Rp2,5 juta per bulan, maka selama satu bulan itu ada sekitar Rp25 triliun lebih uang yang masuk ke Sumbar ini," jelasnya.

Di Sumbar ini lumbung pekerja migran itu berasal dari Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Solok. Dengan negara tujuan yakni Malaysia, Arab Saudi, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Jepang.

"Pesan pak Presiden Jokowi, jaga dan lindungi para TKI dari ujung kepala sampai ke ujung kaki," tegasnya.

Bila melihat dari sisi devisa memang sangat baik dari pekerja migran ini. Karena penghasilan menjadi pekerja migran di luar negeri jauh lebih besar ketimbang di Indonesia.

Namun untuk menjadi pekerja migran tentu harus memiliki kemampuan dan kepribadian yang baik. Sehingga bila bekerja di negara tujuan, maka tidak ada keluhan dari majikannya.

"Menjadi pekerja migran itu tidak hanya soal jadi asisten rumah tangga. Tapi ada juga perusahaan-perusahaan lainnya yang bersedia menampung pekerja Indonesia. Belum lama ini bahkan BP2MI bekerjasama dengan Jerman," sebutnya.

Untuk itu BP2MI pun berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan layanan yang terbaik bagi pekerja migran. Contohnya BP2MI juga menghadirkan sebuah kartu yang dapat dipegang dan diperlihatkan kepada tempat mereka bekerja.

Di kartu itu pun menjelaskan tentang permintaan dari pemerintah Indonesia melalui BP2MI untuk menjaga dengan baik serta tidak melakukan tindakan kekerasan kepada pekerja migran Indonesia.

"Bahkan untuk memudahkan soal bahasa, BP2MI menterjemahkan ke sejumlah bahasa di berbagai negara tujuan, seperti Bahasa Arab, Inggris, Korea, Jepang, dan China," ucapnya.

Artinya Benny pun menghimbau kepada rakyat Indonesia agar menjadi pekerja migran yang legal, dan nekat menjadi pekerja migran yang ilegal tanpa ada dokumen yang asli.

Sebab bila ada terjadi sesuatu hal yang buruk, agak sulit bagi Indonesia untuk menyelesaikan persoalan yang dialami oleh pekerja migran dimaksud.

Sehingga dalam kesempatan sosialisasi itu, Benny pun berharap kepada pemerintah daerah untuk mendorong agar tenaga kerja yang ada saat ini bisa diberi jalan agar bisa jadi pekerja migran yang legal.

"Inilah maksud dari sosialisasi ini. Karena memang penting dilakukan, karena perlindungan pekerja migran Indonesia harus dilakukan sejak dari daerah bahkan sampai tingkat desa. Sumbar sendiri merupakan provinsi yang kesembilan menjadi tujuan sosialisasi secara nasional," sebutnya.

Menurutnya, dengan adanya undang-undang ini menjadi jelas apa yang menjadi tugas pemerintah pusat dan apa yang menjadi tugas pemerintah daerah. Salah satunya yang paling utama yaitu pemerintah daerah bertugas menyelenggarakan pendidikan bagi calon pekerja migran lewat Balai Latihan Kerja (BLK).

Kemudian kata Benny, lewat undang-undang ini tidak boleh lagi ada pekerja migran yang mengalami masalah di negara tempatnya bekerja. Serta negara harus ada memberikan perlindungan bagi pahlawan devisa tersebut.

Sementara itu di kesempatan yang sama Anggota DPR RI Suir Syam juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu lebih serius menangani persoalan kasus kekerasan yang dialami oleh para pekerja migran Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

Karena memang, sudah sering diketahui bahwa kabar duka telah didengar dari pekerja migran Indonesia yang di siksa, di lecehkan, dan meninggal, serta bahkan ada yang nekat bunuh diri karena tidak kuat menahan siksaan dari majikan.

"Saya mendukung adanya kegiatan sosialisasi UU No.18/2017 ini. Namun saya berharap tidak hanya sekedar ada aturannya saja, tapi juga bisa diimplementasikan secara benar. Sehingga pekerja migran Indonesia benar-benar mendapatkan perlindungan yang baik pula," pintanya.

Selain itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dengan telah adanya sosialisasi itu, kedepan Pemprov Sumbar akan menyiapkan langkah-langkah yang strategis dan aplikatif di bidang ketenagakerjaan tersebut.

"Kita tentunya mendorong untuk mengoptimalkan peluang kerja ini melalui penempatan tenaga kerja di luar negeri," tegasnya.

Mahyeldi juga melihat dengan adanya undang-undang tersebut, akan memberikan penguatan pemerintah terhadap tenaga kerja migran yang akan bekerja di luar negeri.

Kemudian sesuai Undang-undang No.18/2017 itu, ada kejelasan hak-hak tenaga migran. Sehingga kedepannya, tindak lanjut dari sosialisasi itu, juga bakalan menjadi tugas provinsi dan kabupaten kota di Sumbar mengurus tenaga kerja.

Gubernur melihat banyak macam pekerjaan yang bisa dilakukan di berbagai negara seperti perawat, tenaga kesehatan, pekerja perkebunan dan lainnya. Negara yang menjadi tujuan juga bermacam bahkan bisa ke negara Eropa.

"Untuk saya pun berharap kepada masyarakat Sumbar, gunakan jalur resmi atau legal untuk menjadi pekerja migran Indonesia. Karena dengan itu, akan dapat perlindungan dan pelayanan yang baik dari negara ini dan negara tujuan nantinya," tutup Mahyeldi. (k56).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper