Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat terus mempersiapkan pendirian posko di daerah perbatasan Sumbar yakni dengan Riau, Sumut, Jambi, dan Bengkulu.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan sesuai dengan SE No.13/2021 itu penyekatan terhitung mulai 6 Mei 2021. Untuk melakukan penyekatan itu, maka diperlukan adanya posko-posko.
"Kita di Sumbar telah berkoordinasi dengan pihak yang terlibat dalam posko penyekatan mudik Lebaran itu. Beberapa daerah sudah yang selesai pendirian poskonya," katanya, Senin (3/5/2021).
Dia menyebutkan nantinya petugas akan melakukan pengawasan secara rutin selama diberlakukannya pelarangan mudik Lebaran 2021. Untuk itu, Mahyeldi berharap betul petugas dapat bekerja semaksimal mungkin.
“Dari Pemprov Sumbar ada Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang turut berada di posko selama penyekatan dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumatra Barat menyebutkan bahwa untuk melakukan penyekatan di daerah perbatasan di Sumbar itu, maka ada 10 titik yang akan didirikan pos penyekatan di wilayah perbatasan tersebut.
Baca Juga
10 titik penyekatan di Sumbar itu dilakukan mulai dari daerah Kabupaten Pasaman, tepatnya di Polres Pasaman. Di sini ada dua posko, pertanya Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara. Serta kedua ada Pos Sekat Mapat Tunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
Lalu posko juga didirikan di Polres Pasaman Barat. Pos Sekat Provinsi didirikan berada di kawasan Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat.
Selanjutnya di Polres Limapuluh Kota, ada Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.
Sedangkan di Polres Pesisir Selatan, ada dua posko yang didirikan. Pertama Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Serta yang kedua di Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten Kota Madya Sungai Penuh Kerinci.
Lanjut di Polres Sijunjung, Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau. Serta di Polres Dharmasraya, ada Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi, dan Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Terakhir di Polres Solok Selatan, ada Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. (k56)