Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Begini Cara Daftarnya

Pelaku UMKM yang pernah mendaftar pada 2020 agar melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi.
Ilustrasi/Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, PEKANBARU - Kemenkop UKM pada 2021 akan menyalurkan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, bantuan sebesar Rp1.200.000 itu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus mengatakan penyaluran bantuan itu berdasarkan surat resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau Nomor 518/INDAGKOP.UKM/6.3/318 mengenai Penyaluran Program (BPUM) Tahun 2021 kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

"Persyaratannya adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD," ujarnya dalam siaran pers, Senin (19/4/2021).

Dia meminta pelaku UMKM yang pernah mendaftar pada 2020 agar melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi.

Begitu pula, bagi yang pernah mendaftar secara manual agar melakukan pendaftaran ulang secara online.

Dia juga mengimbau pelaku UMKM yang ada di Kota Pekanbaru agar segera mendaftarkan usahanya secara online melalui Aplikasi https://mataumkm.riau.go.id.

“Kepada pelaku UMKM agar sesegera mungkin mendaftarkan usahanya melalui aplikasi tersebut serta dapat mengisi data dengan lengkap dan benar tentunya disertakan nomor handphone yang aktif," ujarnya.

Melalui nomor HP tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI.

Idrus berharap Camat, Lurah, dan RT/RW se-Kota Pekanbaru mengingatkan warganya yang menjadi pelaku UMKM tentang bantuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper