Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov Bangka Belitung segera merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Tanjung Ular yang berlokasi Kabupaten Bangka Barat untuk mempercepat pembangunan kawasan industri di daerah itu.
"Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, kebijakan mengenai penggunaan kawasan hutan yang telah dikeluarkan Pemprov Babel perlu direvisi dan disesuaikan dengan aturan itu," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah.
Dia mengemukakan PP 23 tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021, sedangkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Babel mengenai IPPKH baru keluar pada 3 Februari 2021.
“Atas perubahan kebijakan tersebut dalam urusan pinjam pakai, maka pemerintah provinsi akan meneruskan surat dari Bupati Bangka Barat yang telah disesuaikan dengan PP 23/2021,” kata Wagub Fatah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Marwan mengatakan mengenai tata batas kehutanan perlu dilakukan pencermatan ulang dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Solusi yang dibahas untuk permasalahan tersebut berupa usulan tata ruang yang disampaikan kepada masyarakat. Usulan perubahan tersebut saat ini dalam proses.
Baca Juga
“Saat ini diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengakomodasi lahan masyarakat yang tadinya di luar kawasan hutan menjadi di kawasan hutan, karena adanya perubahan berita acara mengenai tata batas,” paparnya.
Menurut dia, jika penetapan penyempurnaan peta tata batas kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan diikuti dengan usulan perubahan tata ruang, tidak ada masalah ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan koordinasi.
"Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan RI akan menanggapi apabila syarat-syarat sudah dilengkapi dari Pemkab Bangka Barat yaitu berupa pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis," kata Marwan.