Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Pastikan Tak Ada Perayaan Cap Go Meh di Pulau Kemaro

Pemerintah Kota Palembang memastikan Perayaan Cap Go Meh yang biasa dipusatkan di Pulau Kemaro pada tahun ini ditiadakan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memastikan Perayaan Cap Go Meh yang biasa dipusatkan di Pulau Kemaro pada tahun ini ditiadakan.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pemkot sebetulnya tidak melarang kegiatan perayaan dalam rangkaian tahun baru imlek.

“Silakan untuk merayakan ritual keagamaan tetapi untuk kumpul-kumpul ramai itu tidak boleh,” katanya, Senin (8/2/2021).

Harnojoyo mengatakan apalagi tradisi perayaan Cap Go Meh biasanya dihadiri hingga puluhan ribu orang. Tentu saja kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu bakal tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Dia mengaku pembatalan perayaan Cap Go Meh tentu akan berdampak terhadap pariwisata Kota Palembang. Pasalnya, agenda tahunan itu biasanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah wisatawan dan tingkat kunjungan hotel di kota itu.

Berdasarkan pantauan Bisnis, pengelola Pulau Kemaro telah memasang spanduk di gerbang pulau yang berada di tengah Sungai Musi tersebut. Dalam spanduk itu bertuliskan bahwa tak ada Perayaan Cap Go Meh pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 masih masif di Kota Palembang. 

Oleh karena itu, adanya kebijakan dari Yayasan Toa Pekong agar meniadakan Cap Go Meh di Pulau Kemaro disetujui Pemkot Palembang.

“Kami menyetujui kebijakan itu, dan memang ini harus didukung karena memang sudah seharusnya ditiadakan karena memicu keramaian,” ujarnya.

Jika sesuai jadwal, perayaan Cap Go Meh bakal berlangsung pada 24 Februari--25 Februari 2021.

“Biasanya yang datang bisa 40.000 orang di acara Cap Go Meh. Suasana lagi Covid-19 ini risikonya besar, sangat bagus kalau ditiadakan,”kata dia.

Diketahui, Yayasan Toa Pekong telah mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan tradisi setelah hari Imlek. 

Pihaknya menilai, kebijakan tersebut harus diambil karena Palembang yang berada di zona merah atau tingkat risiko penyebaran Covid-19 tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper