Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Sumsel-Babel Diproyeksi Minus 15 Persen

Proyeksi pertumbuhan minus tersebut tak terlepas dari perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta sejumlah kebijakan relaksasi yang diberikan negara kepada wajib pajak.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung Imam Arifin. /Bisnis-Dinda Wulandari
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung Imam Arifin. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Capaian penerimaan pajak di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung diperkirakan minus 15 persen pada tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya.

Proyeksi pertumbuhan minus tersebut tak terlepas dari perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta sejumlah kebijakan relaksasi yang diberikan negara kepada wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel), Imam Arifin, mengatakan angka minus itu lebih kecil dibandingkan nasional yang minus 20 persen.

“Prognosanya sampai dengan akhir tahun sebesar 97,5 persen dengan growth -15 persen dibanding tahun 2019,” katanya, Selasa (22/12/2020).

Imam menerangkan hingga periode 21 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak di Kanwil Sumsel-Babel senilai Rp12,6 triliun. Angka itu baru mencapai 93,77% dari target Rp13,47 triliun.

Menurut dia, secara sektor usaha, penerimaan pajak di Sumsel masih ditopang oleh perkebunan, di mana saat ini komoditas kelapa sawit menunjukkan tren yang positif. Namun memang, dari sisi jenis pajak, penerimaan terganggu di pajak pertambahan nilai (PPN).

Apalagi, kata Imam, pihaknya memberikan fasilitas keringanan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun sejumlah relaksasi tersebut, mencakup tidak dipungutnya PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Fasilitas itu diberikan untuk perusahaan di Kawasan Berikat untuk penanganan Covid-19.

Selain itu ada pula fasilitas PPh dalam penanganan Covid-19. Fasilitas itu berupa tambahan pengurangan penghasilan netto wajib pajak dalam negeri yang merupakan produsen alat kesehatan. Sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ditjen Pajak juga menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi WP Badan dalam negeri yang berbentuk PT. 

“Fasilitas perpajakan juga kami berikan kepada pelaku UMKM. Mereka tidak perlu membayar pajak final yang biasanya dibayarkan setiap bulan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper