Bisnis.com, MEDAN - Keuskupan Agung Medan mengizinkan ibadah perayaan Natal di gereja pada Sabtu (25/12/2020) mendatang. Demi menerapkan protokol kesehatan Covid-19, jumlah jemaat yang hadir di gereja dibatasi, hanya 40 persen dari kapasitas maksimal gedung gereja.
"Jadi jemaat yang hadir di gereja akan dibatasi 40 persen dari daya tampung gedung. Ini sebagai kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Keuskupan Agung Medan Pastor Benyamin Purba saat diwawancara di Catholic Center Cristosophia, Jalan Mataram No 21, Kecamatan Medan Baru, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, anak anak rentang usia 1-12 tahun dan orang dewasa yang berumur di atas 60 tahun tidak diperkenankan memasuki gedung gereja.
Keuskupan Agung telah bekerja sama dengan beberapa kanal media massa, seperti Radio Maria dan Kosmos KAM untuk menyiarkan secara langsung rentetan ibadah Natal. Dengan begitu,jemaat yang tidak dapat hadir bisa menjalankan ibadah secara virtual di kediamannya masing-masing.
Adapun, jemaat yang hadir di gereja juga diawasi penerapan protokol kesehatannya. Beberapa hal yang harus dipatuhi adalah tiap jemaat harus duduk berjarak sejauh satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki gedung gereja.
Durasi ibadah juga dibatasi. Biasanya, ibadah Natal dapat berlangsung selama satu setengah hingga dua jam, kini hanya diperbolehkan maksimal satu jam.
Jadwal ibadah ikut berubah manjadi empat kali ibadah dalam satu hari. Sebelumnya, rata-rata jadwal ibadah gereja katolik di Medan sebanyak dua kali ibadah dalam sehari.
Benyamin melanjutkan, waktu jeda antar ibadah akan dimanfaatkan untuk desinfeksi gedung gereja.
"Tetap yang utama adalah ibadah, namun kesehatan juga penting," pungkasnya.