Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Beroperasi Kembali, Kapal Mulai Ramai

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sungai Duku menyampaikan aktivitas transportasi laut di pelabuhan yang terletak di Kota Pekanbaru itu mulai ramai.
Sejumlah penumpang melambaikan tangan dari balik jendela KM Jelatik Ekspres yang hendak berangkat di Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru, Riau, Kamis (233/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman
Sejumlah penumpang melambaikan tangan dari balik jendela KM Jelatik Ekspres yang hendak berangkat di Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru, Riau, Kamis (233/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sungai Duku menyampaikan aktivitas transportasi laut di pelabuhan yang terletak di Kota Pekanbaru itu mulai ramai.

Setelah operasionalnya ditutup selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Petugas Syahbandar Pelabuhan Sungai Duku Fiktori menyampaikan armada dari KM Jelatik sudah beraktivitas lagi di Pelabuhan Sungai Duku.

"Kapal [KM Jelantik] dari Selatpanjang membawa penumpang sebanyak 89 dewasa dan 10 anak-anak. Kapal hanya bisa membawa 50 persen penumpang saja. Jika penuh [kapasitasnya] 189 penumpang," kata Fiktori seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).

Adapun penumpang yang ingin melakukan pelayaran diwajibkan untuk memperlihatkan surat kesehatan bebas Covid-19 sebelum membeli tiket. Pembelian tiket pun dianjurkan secara online untuk membatasi pertemuan tatap muka.

Fiktori menegaskan bahwa operasional di Pelabuhan Duku pada masa kenormalan baru akan tunduk pada aturan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan mengecek suhu tubuh.

Dalam menjaga kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan Pekanbaru, Kantor Syahbandar, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan telah dikerahkan.

Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengatakan operasional Pelabuhan Sungai Duku yang dibuka kembali mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (8/6/2020).

"Dari Surat Edaran, seperti pemesanan tiket harus secara daring. Selain itu, juga syarat keberangkatan harus merujuk kepada aturan daerah zona terburuk, baik asal dan tujuan," ujar Yuliarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper