Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kasus Baru Covid-19, PSBB Pekanbaru Diperpanjang Lagi Sampai 28 Mei 2020

Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 Mei 2020.
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan masih mendapati masyarakat yang nongkrong hingga malam hari. Padahal saat ini sedang pandemi virus corona (Covid-19). -pekanbaru.go.id
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan masih mendapati masyarakat yang nongkrong hingga malam hari. Padahal saat ini sedang pandemi virus corona (Covid-19). -pekanbaru.go.id

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 375 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Tahap Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota  Pekanbaru.

“Masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 dengan masih banyaknya kasus baru penyebaran Covid-19, sehingga diperlukan perpanjangan Tahap Kedua pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru,” tulis Firdaus dalam surat tertanggal 13 Mei 2020 tersebut, dikutip Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, Kota Pekanbaru telah melangsungkan PSBB untuk periode 17—30 April 2020. Oleh karena masih ditemukan penyebaran Covid-19 yang masif, PSBB kemudian diperpanjang untuk periode 1—14 Mei 2020 yang kemudian diperpanjang lagi menjadi 15—28 Mei 2020.

Firdaus menegaskan kembali bahwa segala biaya yang timbul selama pemberlakuan PSBB in akan dibebankan ke APBD Kota Pekanbaru maupun APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah Provinsi Riau pun berharap pandemi Covid-19 dapat berakhir selambat-lambatnya pada Juni 2020.

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 bisa selesai paling lambat pada bulan depan apabila masyarakat disiplin dalam menjalankan pembatasan sosial dan menjaga hidup bersih.

“Kami berharap, mudah-mudahan, bisa selambat-lambatnya Juni sudah selesai. Namun demikian, ini tergantung kedisiplinan dan kesiapsiagaan kita,” ujar Syamsuar.

Selain PSBB untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mengantongi izin PSBB untuk Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper