Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 375 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Tahap Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
“Masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 dengan masih banyaknya kasus baru penyebaran Covid-19, sehingga diperlukan perpanjangan Tahap Kedua pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru,” tulis Firdaus dalam surat tertanggal 13 Mei 2020 tersebut, dikutip Kamis (14/5/2020).
Sebelumnya, Kota Pekanbaru telah melangsungkan PSBB untuk periode 17—30 April 2020. Oleh karena masih ditemukan penyebaran Covid-19 yang masif, PSBB kemudian diperpanjang untuk periode 1—14 Mei 2020 yang kemudian diperpanjang lagi menjadi 15—28 Mei 2020.
Firdaus menegaskan kembali bahwa segala biaya yang timbul selama pemberlakuan PSBB in akan dibebankan ke APBD Kota Pekanbaru maupun APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah Provinsi Riau pun berharap pandemi Covid-19 dapat berakhir selambat-lambatnya pada Juni 2020.
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 bisa selesai paling lambat pada bulan depan apabila masyarakat disiplin dalam menjalankan pembatasan sosial dan menjaga hidup bersih.
“Kami berharap, mudah-mudahan, bisa selambat-lambatnya Juni sudah selesai. Namun demikian, ini tergantung kedisiplinan dan kesiapsiagaan kita,” ujar Syamsuar.
Selain PSBB untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mengantongi izin PSBB untuk Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.