Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari 1 Mei 2020 hingga 14 Mei 2020.
Keputusan tersebut diambil saat Pemkot Pekanbaru mengadakan evaluasi pelaksanaan PSBB hari ke-12 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Perangkat Daerah Pekanbaru. Adapun, masa pelaksanaan PSBB Pekanbaru jilid pertama telah berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2020).
"Kami akan memperpanjang pelaksanaan PSBB mulai 1 Mei 2020 sampai 14 Mei 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (30/4/2020).
Selanjutnya, untuk PSBB jilid II, lanjut Firdaus, pelaksanaannya masih sama yaitu kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi mulai pukul 20.00 WB hingga 05.00 WIB. Selama periode tersebut, masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah.
Untuk waktu di luar periode PSBB tersebut, yaitu pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB, masyarakat diberikan kelonggaran untuk bekerja dan beraktivitas, tetapi hanya di sektor-sektor yang diizinkan pemerintah seperti bidang perekonomian.
Merespons kebijakan tersebut, dikabarkan akan terjadi demo penolakan dari masyarakat terhadap perpanjangan PSBB tersebut pada hari terakhir pelaksanaan PSBB jilid I.
Firdaus pun mengatakan bahwa masyarakat seharusnya mengerti dan menaati regulasi PSBB. Adapun bagi yang masih nekat untuk melakukan demo terpaksa akan dibawa ke ranah hukum.
"Ikuti saja regulasi PSBB. Aksi demonstrasi saat PSBB akan berurusan dengan hukum," ujar Firdaus.