BIsnis.com, PEKANBARU - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih meneruskan kegiatan di tengah meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).
Memang, tak semua OPD disarankan untuk menghentikan kegiatan luar ruangan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Beberapa OPD yang terkait dengan kebutuhan masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas kendati dibatasi.
Indra Pomi Nasution, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, mengatakan pihaknya masih meneruskan penanganan dalam mengatasi wilayah rawan banjir di Ibukota Provinsi Riau tersebut.
Sejauh ini, Dinas PUPR telah membereskan sekitar 30% dari keseluruhan daerah rawan banjir di Pekanbaru sebanyak 30 titik.
"Lebih kurang sekitar 30% sudah kami tangani, berarti ada sekitar 10 dari 30 titik. Kita selesaikan bukan berarti di tempat itu banjir hilang, tapi minimal lama waktu banjir nya itu yang biasa 2 jam baru surut, sekarang hanya 1 jam sudah surat," kata Indra, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (15/4/2020).
Adapun 30 titik rawan banjir tersebut berada di hampir seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru dengan Kecamatan Tampan memiliki titik sebaran paling banyak.
Baca Juga
Indra menargetkan permasalahan di seluruh titik rawan banjir tersebut dapat diselesaikan menjelangk akhir tahun ini. Minimal, kata dia, masa genangan air pada titik rawan banjir bisa dipercepat susutnya setelah terjadi banjir.
Pada perkembangan terpisah, menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengatakan masih menunggu instruksi dari wali kota.
Pasalnya, pemberlakuan PSBB bakal berdampak langsung terhadap aktivitas angkutan penumpang dan barang. "Kami menanti finalisasi peraturan walikota PSBB di Pekanbaru," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Adapun, Yuliarso menyebut pihaknya telah memiliki konsep yang akan diterapkan ketika PSBB nanti berkaitan dengan pembatasan kendaraan pribadi beroda empat dan roda dua.
Beberapa hal yang diatur diantaranya jumlah penumpang yang diperbolehkan dan waktu berkendara. Selain itu, pengawasan di daerah perbatasan juga akan diperketat.
Sementara itu, manajemen bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yaitu PT Transportasi Pekanbaru Madani telah mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker selama masa PSBB. "Setiap penumpang wajib pakai masker sebelum naik bus," kata Direktur PT Transportasi Pekanbaru Madai Azmi.
Azmi menegaskan bahwa imbauan penggunaan masker selama di dalam bus telah dikeluarkan sebelum pemerintah mengajukan izin PSBB ke Kementerian Kesehatan. Selain mengharuskan menggunakan masker pada para penumpang, unit operasional bus TMP kini telah dikurangi sebesar 40 persen, menjadi 30 bus per hari.
“Sekitar 30 bus yang dioperasikan setiap hari. Operasional dan jadwal tidak ada perubahan mengingat kebutuhan transportasi masyarakat jangan sampai terhenti," jelas Azmi.