Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru mengatakan bisa mencabut izin usaha tempat hiburan apabila tidak menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku efektif pada 17 April 2020.
M. Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengatakan bahwa tempat hiburan yang masih buka selama periode 14 hari PSBB akan ditindak dengan pencabutan izin usaha.
“[Pengusaha] harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin [membandel], tentu izinnya kita cabut," ujar Jamil seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (15/4/2020).
Adapun, pemerintah telah mengeluarkan imbauan pada Maret 2020 agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah dan menghindari keramaian.
Tempat-tempat hiburan yang masih buka, seperti warnet dan kafe, telah diminta untuk tutup sementara. Dengan pemberlakuan PSBB nanti, imbauan tersebut akan memiliki sifat legalitas sehingga bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
"Dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar imbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Baca Juga
Saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru masih merampungkan aturan turunan berupa peraturan wali kota dari SK Kemenkes No. HK. 01.07/MENKES/250/2020 tertanggal 12 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya Pekanbaru akan mengimplementasikan PSBB pada 17 April 2020 selama 14 hari berikutnya dan bisa diperpanjang jika ada kebutuhan.