Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekanbaru Berlakukan PSBB Mulai 17 April 2020

Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 pada 17 April 2020.
Ilustrasi petugas medis yang menangani serangan virus corona COVID-19./Bloomberg
Ilustrasi petugas medis yang menangani serangan virus corona COVID-19./Bloomberg

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 pada 17 April 2020.

Setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan izin PSBB di Kota Pekanbaru melalui SK Kemenkes No. HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020, ibukota Provinsi Riau ini akan memberlakukan PSBB selama 15 hari.

Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa daerahnya bakal menjadi daerah kedua yang melaksanakan PSBB setelah DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Saat ini, pihaknya masih menyusun peraturan wali kota sebagai aturan turunan dari SK Kemenkes tersebut.

“Pekanbaru akan memulai PSBB dari 17 April hingga 15 hari ke depan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubernur Riau," kata Firdaus pada Senin (13/4/2020) sore, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji secara detil pelaksanaan PSBB ini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mendukung kebijakan tersebut dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Dalam kesempatan terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru memastikan stok pangan akan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pemberlakukan PSBB tersebut.

"Insyaallah kita yakin cukup. Di PSBB ada pengecualian untuk aktivitas logistik. Jadi, untuk kebutuhan pangan tetap bisa didatangkan," kata Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Selain memastikan ketersediaan pangan, DPP Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada distributor agar penyaluran bahan pangan tetap lancar.

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru masih menunggu aturan turunan berupa peraturan wali kota dan peraturan gubernur.

“Produk hukumnya ada dua. Jadi, ini disinkronkan agar nanti setiap kabupaten dan kota [di Riau] meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

Adapun berdasarkan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, Syamsuar menyampaikan bahwa beberapa daerah telah diajak untuk ikut mengajukan pelaksanaan PSBB.

Sementara itu, di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau telah membentuk gerakan bersama RT dan RW, desa siaga, serta check-point di pintu-pintu masuk untuk mengawasi pergerakan orang dan barang.

“Walaupun [selain Kota Pekanbaru] belum PSBB, mereka sudah mengarah ke sana,” kata Syamsuar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper