Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Tambah Rp160 Miliar untuk Selesaikan COVID-19

Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, mengatakan sebelumnya pemerintah provinsi telah menggelontorkan dana senilai Rp74,8 miliar untuk kasus Covid-19.
Ilustrasi Virus Corona (COVID-19)
Ilustrasi Virus Corona (COVID-19)

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau akan menambah anggaran untuk penanggulangan virus corona (COVID-19) sekitar Rp160 miliar.

Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, mengatakan sebelumnya pemerintah provinsi telah menggelontorkan dana senilai Rp74,8 miliar untuk kasus COVID-19.

"Rencana ini [penambahan anggaran] masih kami bahas. Sedang kami hitung besarannya sekitar Rp160 miliar," kata Yan seperti dikutip sari Laman Resmi Pemprov Riau, Rabu (1/4/2020).

Adapun, tambahan anggaran untuk penanggulangan COVID-19 disebut Yan bakal diambil dari kegiatan pemerintah yang tidak prioritas.

Sebelumnya pemerintah telah menggeser anggaran senilai Rp74,8 miliar untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), alat rapid test corona, dan sejumlah alat kesehatan.

Agar penanganan COVID-19 dapat maksimal di Provinsi Riau, Yan mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan kepala daerah di kabupaten dan kota untuk melakukan pergeseran anggaran.

"Kabupaten dan kota kita harapkan segera melakukan pergeseran anggaran APBD untuk penanganan COVID-19," ujar Yan.

Syahrial Abdi, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi besaran anggaran dari kabupaten dan kota se-Provinsi Riau yang dapat dialihkan untuk mengatasi wabah COVID-19 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

“Jadi, setelah kami hitung, cukup besar juga angkanya ketika dikumpulkan dari seluruh kabupaten dan kota se-Riau itu total besarnya sekitar Rp1,17 triliun,” kata Syahrial kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Adapun rapat evaluasi anggaran bersama gubernur pada Selasa (31/3/2020) disebut Syahrial merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan realokasi anggaran untuk COVID-19.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020.

Melalui dua beleid ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk COVID-19.

Lewat dua beleid ini, Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBD untuk penanganan COVID-19 di seluruh daerah.

“Dari PMK itu dan keputusan Menkeu yang menahan DAK, nah kami kan ada penggunaan dana DAK fisik kesehatan dan DAK nonfisik kesehatan. Jadi itu lah tadi dana yang paling mungkin dilakukan pergeseran oleh bupati dan wali kota,” tutur Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper