Bisnis.com, BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap 24.966,9 gram sabu, 30.780 butir ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja, Selasa (11/2/2020).
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPPOM, Penasihat Hukum. dan LSM.
Terkait pemusnahan narkoba tersebut, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari 2 tersangka Warga Negara Asing dan 15 tersangka WNI. Mereka diamankan selama periode Desember 2019 sampai dengan Januari 2020.
Yan menuturkan, wilayah Kepri merupakan jalur masuk peredaran narkoba baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya. Meskipun hanya menjadi jalur masuk, sebagian besar tersangka merupakan WNI dan patut menjadi perhatian.
"Para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh bangsa dan negara," kata Yan.
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun menanti mereka.
Baca Juga
Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas, narkoba jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, dan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.