Bisnis.com BATAM - Seorang WNA asal Malaysia yang diduga akan merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
WNA berinisial PR alias M ini diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam pada Rabu (22/1) sore.
Bersama pelaku, turut diamankan satu orang WNA asal Malaysia yang diketahui sebagai rekannya dan dua WNI asal Batam yang hampir menjadi korban kejahatan ini.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dalam keterangannya pada Kamis (23/1) menuturkan, petugas juga mengankan barang bukti berupa paspor, tiket, dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam-Situlang Laut, Malaysia.
Adapun modus yang dilakukan, M membuat postingan lowongan pekerjaan untuk dipekerjakan di Malaysia. Dimana prosesnya akan disiapkan hingga sampai proses penjemputan di Batam.
"Dia buat iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia," kata Arie menjelaskan.
Kronologi penangkapan sendiri, bermula pada Rabu tanggal 22 Januari 2020, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang WNA Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam.
Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Kemudian pada jam 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial PR alias M dan satu orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li yang juga WNA Malaysia.
Tim langsung mengamankan pelaku serta menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe.
Sampai saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.