Bisnis.com, MUSI BANYUASIN — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan meningkatkan perolehan pendapatan dari sektor minyak dan gas (Migas) selain dari dana bagi hasil.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan salah satunya dengan mendorong penerapan sistem participating interest (PI) pada produksi migas di kabupaten tersebut.
“Kami ingin berpartisipasi sebagai daerah penghasil, agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga bisa digunakan untuk pembangunan,” ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Dodi menjelaskan penerapan PI ditargetkan paling lambat tahun 2022 mendatang. Hal ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut diatur kewajiban perusahaan baik yang baru memulai kegiatan eksploitasi atau memperpanjang kontrak kerja penambangan dengan menyalurkan 10 persen dari kepemilikan saham hingga royaltinya.
Oleh karena itu, bupati mengajak BUMD yang bergerak di sektor energi, yakni PT Petro Muba untuk melakukan persiapan yang diperlukan dalam mempercepat penerapan PI tersebut.
“Kami juga telah bertemu dengan salah satu KKKS yang ada di Muba, yakni PT ConocoPhillips Indonesia terkait PI ini,” katanya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers, Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips, Taufik Ahmad, memberikan apresiasi keinginan Pemkab Muba karena secara peraturan memungkinkan untuk diterapkannya PI di daerah penghasil migas.
"Penerapan PI ini dikelola cukup dengan satu BUMD, badan usaha ini akan diikutkan dalam pengelolaan bidang pertambangan, pengolahan, dan perdagangan migas dan energi dengan melalui sistem yang profesional," kata Taufik.
Taufik juga mengatakan secara hukum dalam persiapannya hal ini memakan waktu cukup lama.
"Kita harus terus saling koordinasi sehingga jalannya lebih mudah," katanya.
Sementara itu berdasarkan catatan Bisnis.com, Pemkab Muba memeroleh dana bagi hasil dari migas senilai total Rp2,4 triliun pada 2019. Dana tersebut menjadi sumber APBD yang digunakan untuk pembangunan daerah tersebut.