Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda Pekanbaru Panggil WP Penunggak Pajak Hingga Rp13 Miliar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memanggil Wajib Pajak (WP) pemilik 64 objek pajak yang belum membayarkan kewajibannya sejak 1995.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memanggil Wajib Pajak (WP) pemilik 64 objek pajak yang belum membayarkan kewajibannya sejak 1995.

WP tersebut dipanggil ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan total pajak yang tertunggak mencapai Rp13 miliar.

Edi Satriawan, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Pekanbaru, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengejar tunggakan Pajak  Bumi dan Bangunan atau PBB senilai Rp13 miliar yang berasal dari 64 objek pajak.

''Ini kelanjutan dari MoU khusus untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 WP dengan tunggakan Rp13 miliar lebih,'' katanya, Jumat (31/1/2020), seperti dikutip dari Laman Resmi Pemkot Pekanbaru, Senin (3/2/2020).

Adapun pemanggilan WP yang menunggak pajak ini merupakan kerjasama antara Bapenda Kota Pekanbaru bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Datun Kejari) Pekanbaru.

Edi melanjutkan bahwa WP wajib melunasi tunggakan tagihan tersebut dalam waktu 3 bulan ke depan. 

“Mungkin kita kasih waktu tiga bulan untuk menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari tahun 1995. Paling besar ada yang Rp400 juta,'' tutur Edi.

Rully Affandi, Kepala Seksi Datun Kejari Pekanbaru menambahkan bahwa posisi pihaknya adalah membantu Bapenda Pekanbaru dalam melakukan penagihan.

Sebelum menagih, Rully mengatakan bahwa WP telah diberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai ketentuan terkait PBB.

''Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada yang minta waktu. Kita membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa. Kita siap,'' tegasnya.

Sejauh ini, pemanggilan penunggak pajak itu disebut efektif. WP yang selama ini tidak membayar tunggakan PBB-nya, meski tahun lalu ada kebijakan penghapusan denda, juga turut hadir. Adapula di antara WP penunggak pajak tersebut yang langsung membayar tagihan PBB di atas Rp100 juta pada saat pemanggilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper