Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten terkait di Provinsi Riau telah menyepakati hasil kajian pelamparan reservoir Blok Bentu, sebagai acuan dalam penerimaan hak daerah Participating Interest (PI) 10%.
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam mengelola potensi migas Blok Bentu secara optimal.
"Segala kelengkapan administrasi harus dikerjakan secara maksimal. Kita semua harus berkolaborasi untuk memastikan hasil ini dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Hadi menyebutkan kajian hasil Studi Pelamparan Reservoir Blok Bentu ini dilakukan oleh Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Universitas Islam Riau (LAPI-UIR).
Dari pemaparan peneliti UIR, Blok Bentu merupakan salah satu wilayah penting dalam sektor energi, terutama gas bumi, mencakup 19 sumur aktif yang terletak di dua kabupaten yaitu 6 sumur di Kabupaten Kampar dan 13 di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan kajian LAPI UIR, pembagian reserve dari blok ini ditentukan yaitu Pemprov Riau mendapat 96,30 BSCF atau 50%, Pemkab Pelalawan 80,11 BSCF atau 41,59%, dan Pemkab Kampar memperoleh 16,20 BSCF atau 8,41%.
Baca Juga
Adapun Blok Bentu mencakup dua kabupaten, Kampar dan Pelalawan, sedangkan Blok Malacca Strait terdiri dari Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti. Setiap kabupaten telah menyepakati pembagian PI 10% berdasarkan hasil kajian yang dipresentasikan oleh LAPI FT UIR.
"Pelamparan dari LAPI FT UIR sudah disepakati. Kampar dan Pelalawan telah mencapai kesepahaman awal, begitu juga dengan Siak dan Meranti, sehingga prinsip pembagian persentase tidak ada masalah," ungkap Hadi.
Proses ini merupakan tahap kedelapan dari 12 tahapan yang harus diselesaikan sebelum persetujuan final. Langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terkait pengalihan kepemilikan saham PI 10%.
"Ini adalah tahap ke delapan. Langkah berikutnya adalah penandatanganan kesepahaman malam ini sebagai syarat administrasi. Selanjutnya, kita akan ajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan surat keputusan," jelasnya.
Menurutnya upaya ini adalah bagian dari strategi besar untuk memastikan pelaksanaan PI 10% sesuai peraturan. Dengan demikian, diharapkan kontribusi PI ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Riau.
"Harapan kita, PI 10% ini tidak hanya menambah PAD, tetapi juga mendorong pemberdayaan BUMD kita dalam tata kelola migas di wilayah Riau," ujarnya.
Asisten II Setda Kampar Suhermi menyampaikan apresiasinya kepada tim LAPI-UIR atas hasil kajian tersebut. Menurutnya, hasil ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Kampar dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Kami berharap hasil kajian ini dapat segera disetujui pemerintah pusat dan direalisasikan secepat mungkin," ujarnya.
Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Pemprov Riau, Pemkab Kampar, Pemkab Pelalawan, dan LAPI FT UIR, sebagai bentuk komitmen dalam implementasi rekomendasi hasil studi ini.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan energi di Blok Bentu dengan lebih baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.