Bisnis.com, PEKANBARU-- Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pekanbaru yang tengah menuai polemik, mendapat dukungan dari ekonom Universitas Riau, Edyanus Herman Halim.
Halim mengakui meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak ekonomi Perda KTR, tujuan utama dari beleid ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, yang menurutnya tidak bisa diukur dengan uang.
"Memang tujuannya kesehatan, nah semua nggak bisa diukur dengan uang. Kalau Pemda mampu menerapkan aturan itu, akan semakin baik bagi warga kota Pekanbaru," ujarnya Selasa (3/9/2024).
Dia juga menyoroti banyaknya perokok yang merokok di sembarang tempat, yang dapat memicu berbagai penyakit. Edyanus mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang berencana untuk mengatur zona merokok dan melarang iklan rokok di fasilitas umum.
"Jangan lagi iklankan juga rokok itu, dampak ekonomi itu nggak seberapa dibandingkan penyakit akibat rokok," tegasnya.
Edyanus menjelaskan bahwa Pemda telah memperhitungkan dampak ekonomi dari pelarangan iklan rokok, termasuk potensi kehilangan pendapatan dari pajak rokok. Namun, menurutnya, ada banyak sumber pendapatan lain yang dapat digali untuk menggantikan kontribusi dari sektor ini.
Baca Juga
"Pemda sudah hitung soal pajak rokok yang diterima dari usaha iklan rokok. Kan banyak penghasilan lain lagi," pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tetap berkomitmen untuk segera mengesahkan Ranperda ini, dengan tujuan menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang sehat.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan bahwa Ranperda KTR bertujuan untuk menata zona dan pemasangan iklan rokok di fasilitas umum, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena akan ada aturan untuk menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Kami tidak berniat mematikan usaha pelaku UMKM," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa aturan ini akan diterapkan terutama di fasilitas umum seperti rumah sakit, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Pada awal Juli 2024 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebelum pengesahan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR melalui juru bicaranya, Zainal, menyatakan pansus ini telah dibentuk sejak 5 September 2023 dan bekerja secara intensif untuk menyusun regulasi yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
"Dalam upaya menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat umum, kita memandang perlu ditetapkannya Perda KTR ini. Sampai saat ini, juga telah terdapat 320 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR," ujar Zainal.
Perda KTR ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dengan menertibkan kawasan-kawasan yang harus bebas dari rokok, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra menyatakan setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai peraturan yang berlaku.
"Ranperda KTR ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok," ujar dr. Ersan.
Dia menambahkan bahwa Perda ini tidak hanya bertujuan melindungi perokok pasif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi penduduk usia produktif, anak-anak, remaja, serta perempuan hamil dari dampak negatif rokok.
Selain itu, Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.
"Kami yakin melalui pembahasan dan pendalaman terhadap substansi Ranperda tentang KTR oleh Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis, pasti akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap rokok," ujarnya.