Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kumpulkan Rp572 Miliar, Realisasi PAD Kota Pekanbaru Sudah Mencapai 67%

Bapenda Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp572 miliar dari sektor pajak hingga akhir Agustus 2024.
Ilustrasi/ Dok Freepik
Ilustrasi/ Dok Freepik

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp572 miliar dari sektor pajak hingga akhir Agustus 2024. 

Capaian ini mencapai 67% dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sampai akhir tahun yakni senilai Rp845 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyatakan ada empat sektor pajak yang menjadi penyumbang terbesar PAD tahun ini, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keempat sektor ini saja masing-masingnya telah menyumbang lebih dari Rp100 miliar.

"Misalnya dari PBB setoran yang kami terima telah mencapai sekitar Rp130 miliar lebih, BPHTB juga Rp120 miliar lebih. Jadi, keempat sektor ini masing-masing menyumbang di atas Rp100 miliar," ungkapnya Kamis (5/9/2024).

Dengan hasil dan capaian tersebut, pihaknya optimistis target PAD sebesar Rp845 miliar akan tercapai di akhir 2024. Menurutnya dengan sisa waktu empat bulan, Bapenda yakin bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

Ada sejumlah strategi yang disiapkan pihaknya untuk mencapai target tersebut. Diantaranya dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2024. 

Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Agustus 2024, namun diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih kepada warga atau wajib pajak.

Alek mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini guna melunasi kewajiban pajaknya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 agar tidak terkena denda keterlambatan," ujarnya.

Menurutnya saat ini animo masyarakat untuk membayar PBB-P2 cukup tinggi. Misalnya pada hari terakhir jatuh tempo sebelumnya, yakni 31 Agustus 2024, Bapenda berhasil mengumpulkan Rp1,5 miliar dalam waktu 3,5 jam, yang menunjukkan antusiasme wajib pajak sangat tinggi.

Alasan kedua, masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya tepat waktu. Dari kondisi ini pihaknya melihat masih ada potensi pajak yang belum dibayarkan. 

Dengan perpanjangan ini, diharapkan masyarakat segera melunasi kewajibannya, serta ikut membantu pencapaian target PAD di akhir tahun senilai Rp845 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper