Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD untuk tahun anggaran 2025.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengungkapkan rasa syukur atas kesepakatan yang telah dicapai antara Pemkot Pekanbaru dan DPRD terkait KUA-PPAS R-APBD 2025.
“Hal ini tentu tidak terlepas dari kerja sama dan kerja keras kita, sehingga salah satu tahapan dalam penyusunan APBD tahun 2025 telah dapat kita lalui,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan MoU yang ditandatangani, KUA-PPAS R-APBD 2025 disepakati senilai Rp3,02 triliun, yang terdiri dari anggaran pendapatan Rp3,02 triliun lebih, anggaran belanja Rp3 triliun lebih, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
R-APBD 2025 ini menunjukkan peningkatan Rp26 miliar lebih dari APBD murni 2024 yang tercatat Rp2,99 triliun, dengan mayoritas penerimaan berasal dari dana bagi hasil dan transfer Pemerintah Pusat.
Risnandar menambahkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPRD dan pemerintah kota, yang meskipun dinamis dan kritis, tetap berlangsung dengan penuh kearifan dari semua pihak yang terlibat.
Baca Juga
Dia menekankan pentingnya menjaga kerja sama yang baik di masa depan untuk mencapai keberhasilan yang lebih besar.
Risnandar juga mengingatkan bahwa pelaksanaan anggaran harus diikuti oleh kompetensi dan tanggung jawab penuh dari segenap aparatur pemerintah untuk mengelola anggaran dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Hal ini sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mengingatkan pentingnya perbaikan kualitas dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Saya yakin opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan mampu kita pertahankan,” pungkasnya.